Jakarta, MERDEKANEWS -- Komite IV DPD RI mengusulkan penyederhanaan sistem pengelolaan keuangan desa agar tidak memberatkan para aparat desa dalam bentuk pertanggungjawabannya. Hal ini disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang dalam Rapat Dengar Pendapat membahas penyaluran dana kelurahan tahun 2019 dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Gedung MPR/DPR, DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
Terkait dana kelurahan, Ajiep Padindang berharap untuk pencairan dana kelurahan tahap pertama, Kemenkeu dapat memberikan toleransi bagi kabupaten/kota belum mengangarkannya dalam APBD. Lebih lanjut Ajiep berharap mekanisme pencairan dana kelurahan dapat berupa block grant (tidak rinci), agar dijadikan semacam bantuan keuangan.
“Bagi yang belum menganggarkan, diusulkan syarat agar ada MoU Pemda dan Banggar DPRD akan dialokasikan dana kelurahan, yang penting ada komitmen daerah akan menganggarkan dana kelurahan,” ujarnya.
Anggota Komite IV DPD RI, Yasin Welson mempertanyakan waktu pelaksanaan pemberian dana kelurahan dan kemungkinan dana dapat diterima secara merata di seluruh daerah. Tak hanya Yasin, Abdul Aziz Adyas juga mempertanyakan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya.
“ Pertanggungjawaban diusulkan jangan di kecamatan, tetapi lurah. Selain itu, jika tidak dialokasikan anggaran, apakah Pemda bisa mendapat dana kelurahan?,” tanyanya.
Sementara itu, anggota Komite IV lainnya, John Pieris berharap pemerintah dapat menyiapkan payung hukum yang tepat sehingga dapat terlaksana dengan baik. “Kami berharap agar disiapkan payung hukum dana kelurahan tidak seperti UU desa, supaya dalam juknis (petunjuk teknis) diramu dengan baik,” ujar senator asal Maluku ini. Sedangkan Mervin Komber mempertanyakan pola pengawasan dana kelurahan, terlebih dana ditaruh di kecamatan.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti menjelaskan saat ini Kemenkeu sedang melakukan tahapan penyelesaian petunjuk teknis (juknis) dari penggunaan dana kelurahan dengan melakukan pembahasan bersama Kemendagri.
Ia berharap, pembahasan terkait pembahasan juknis akan rampung pada bulan Desember 2018 dan selanjutnya dana kelurahan dapat mulai dicairkan pada awal tahun 2019.
“Penggunaan rincinya di Kemendagri, karena pengalaman ketika dijadikan block grant tidak sesuai dengan sasaran tujuan. Sedang dicari titik temu dengan Kemendagri karena di PP 17 tahun 2018 disyaratkan 5 % dari APBD, karena prinsipnya matching grant,” jelasnya. (Hadi Siswo)
-
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun Terminal Tipe A Purboyo nantinya akan dikembangkan lagi dengan melakukan pemisahan jalur ke barat (Jakarta) dan ke Timur (Surabaya), mengingat potensi pergerakan di Madiun ini sangat banyak
-
Bandara Banggai Laut akan Jadi Pusat Konektivitas Vital Bagi Pengembangan Ekonomi, Pariwisata, dan Pertumbuhan Sulteng Terminal bandara seluas 1400 meter persegi diproyeksikan untuk mampu menampung hingga 39.000 penumpang per tahun, untuk memberikan layanan yang nyaman dan efisien bagi para pengguna jasa transportasi udara khususnya bagi warga Banggai Laut dan sekitarnya
-
Kuliah Umum UICI, Prof Zudan Paparkan Upaya BNPP Jaga Kedaulatan dan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan bentang perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki kompleksitas tersendiri
-
PII Indonesia Catat Kewajiban Neto 260,3 Miliar Dolar AS di Akhir Triwulan IV 2023 Posisi KFLN Indonesia pada akhir triwulan IV 2023 naik 3,8% (qtq) menjadi 744,9 miliar dolar AS dari 717,3 miliar dolar AS pada akhir triwulan III 2023
-
Ramadan Festive 2024, KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale Lebaran Ramadan Festive 2024 ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan melalui penjualan tiket untuk mudik dan balik Lebaran 2024 relasi contraflow dengan tarif yang sangat terjangkau