
Jakarta, MERDEKANEWS -Slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur kembali dibahas. Pemerintah akan menyerahkan pengelolaan slot orbit satelit 123 dari Kementerian Pertahanan kepada badan usaha dalam negeri.
Diharapkan, pemindahan satelit tidak bebani APBN. Pengadilan arbitrase sebelumnya memutuskan Kementerian Pertahanan membayar Avanti US$ 20,075 juta dengan batas waktu 31 Juli 2018. Hal tersebut dikarenakan pemerintah dianggap lalai dalam melakukan pembayaran pada satelit komunikasi yang dipinjamnya kepada Avanti.
Menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, saat ini sudah ada empat badan usaha yang menyatakan tertarik untuk menjadi operator satelit di orbit tersebut.
Namun, ia enggan mengungkapkan identitas badan usaha tersebut. Apakah dari dalam atau dari luar badan usaha tersebut.
“Kami masih melakukan evaluasi dan verifikasi kepada empat badan usaha tersebut sebelum menunjuk menjadi operator satelit dislot orbit 123 BT,” kata Rudi usai Rapat Koordinasi membahas pengadaan satelit L-band orbit 123 derajat Bujur Timur di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selesa (16/10/2018).
Menurutnya, slot orbit tersebut sangat penting bagi Indonesia, karena memiliki jangkauan hingga seluruh Asia Tenggara, China bagian selatan, hingga sebagian Pasifik.
"Jadi semua negara ingin ambil slot ini apalagi yang di luar negeri karena coverage-nya luas," kata dia.
Menko Polhukam Wiranto menambahkan, pihaknya membentuk satu tim gabungan untuk melakukan satu evaluasi, verifikasi dari beberapa badan usaha. Mereka menyatakan bersedia untuk mengambil alih sebagai operator dari Kementerian Pertahanan.
"Memang kita harus ambil kebijakan baru untuk menyerahkan operator itu tidak di Kemhan, tapi di badan usaha lain yang bukan pemerintah. Dengan begitu, tidak membebani APBN kita, tidak menanggung satu residu dari kemungkinan kegagalan program itu," kata Wiranto.
Selain itu, ia juga akan mengecek kesiapan badan usaha yang ingin mengelola orbit 123 BT.
"Nanti akan dicek oleh kepala BKPN bagaimana kekuatan finansialnya. Kemudian dari sisi teknis Menteri Kominfo akan mendalami pengalaman mereka mengelola satelit, intinya kita masuk dalam suatu proses yang adil, fair, tidak merugikan pemerintah dan tidak membahayakan APBN kita," katanya
Seperti diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemhan) sudah membayar denda sebesar 20,075 juta dolar atau senilai Rp 278 miliar kepada Avanti, perusahaan operator satelit asal Inggris, pada 13 Agustus. Kemhan dianggap lalai dalam melakukan pembayaran pada satelit komunikasi yang dipinjamnya kepada Avanti.
“Putusan Arbitrase sudah kami selesaikan. Pembayaran denda sudah dilakukan pada tanggal 13 Agustus ke Avanti, " kata Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Bondan Tiara Sofyan.
(Aziz)