
Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktorat Pajak Kementerian Keuangan meminta calon anggota legislatif (caleg) untuk taat pajak. Pasalnya, caleg taat pajak akan timbul semangat untuk memaksimalkan pengawasan uang rakyat supaya tidak disalahgunakan.
''Tentunya caleg harus menjadi panutan bagi masyarakat, termasuk ketaatan pajak. Saat ini 85 persen penerimaan negara berasal dari pajak. Pemanfaatan untuk apa, caleg harus paham itu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga, saat diskusi dengam tema "Caleg Hebat Taat Pajak", di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Hestu menambahkan, banyak anggota DPRD tidak bisa membedakan pajak daerah dan pajak pusat. Untuk itu, menjadi kewajiban caleg untuk mengetahui dan membayar pajak dan membuat laporan SPT.
"Sayangnya, Peraturan KPU tidak mensyaratkan melampirkan SPT pada PKPU untuk pilpres dan pilkada. Sebelumnya, harus menyerahkan foto copy lima tahun terakhir SPT dan keterapan tidak punya utang pajak. Ini yang tidak ada dalam PKPU, supaya melampirkan itu," jelas Hestu.
Ia menambahkan, dengan membayar pajak, caleg akan mengerti uang APBN adalah uang rakyat. Sehingga harusnya amanah, tidak ada upaya mencederai amanah. "Apalagi sampai mengambil untung dari uang rakyat. Kami siap kalau KPU dan Parpol meminta untuk mensosialisasikan soal pajak," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil kajian Institute for Tax Reform and Public Policy (Instep) pendaftar calon legislatif mencapai 7.721 orang. Menurut Direktur Eksekutif Instep Hendi Subandi, kalau dikaji lebih dalam, mungkin banyak juga yang belum bayar pajak.
Menurutnya, segala arah kebijakan seharusnya menjadikan pajak sebagai lokomotif pembangunan. Terlebih lagi target penerimaan pajak beberapa tahun terakhir belum tercapai. "Jadi caleg juga harus jadi panutan rakyat terkait kepatuhan pajak," ujarnya.
Menurut Hendi dari etika politik, tidak layak seseorang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, namun memiliki utang pajak. Ataupun kepatuhan pajaknya rendah. "Baiknya tax clearance menjadi syarat formal ketika akan mendaftarkan diri sebagai caleg di awal. Bukan pada saat pendaftaran ulang ketika menang," pungkasnya. (Hadi Setyono)