merdekanews.co
Rabu, 05 September 2018 - 04:03 WIB

Kasus Narkoba

Dibui 1,5 Tahun, Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Mewek

Sam Hamdan - merdekanews.co
Dhawiya Zaida

Jakarta, MERDEKANEWS - Dhawiya Zaida mewek. Ratu Dangdut Elvy Sukaesih ini divonis 1,5 tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dhawiya sendiri hanya bisa tertunduk lesu ketika mendengar vonis yang dibacakan hakim ketua Shafruddin Ainun Rapier. Wanita 33 tahun itu nampak beberapa kali mengusap air mata ketika diminta berkonsultasi dengan kuasa hukumnya atas vonis.

“Pasti kalau nangis sih pasti, nangis bukan berarti sedih ya bisa juga tangisan bahagia gitu, jangan selalu dibilang sedih Allah selalu memberikan yang terbaik untuk kita,” ucap Fitria Sukaesih, kakak dari Dhawiyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Fitria menerima putusan majelis hakim kepada Dhawiyah, menurutnya vonis itu adalah yang terbaik untuk adiknya.

Seperti diketahui, majelis hakim memvonis Dhawiya 1,5 tahun pidana pejara. Namun, dia harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Majelis hakim juga memutuskan masa menjalani tahanan mulai dari awal penangkapan dan selama menjalani rehabilitasi akan mengurangi masa tahanan Dhawiya.

“Putusannya udah kita mintain yang terbaik sama Allah jadi apa yang diputuskan hari ini insya Allah yang terbaik yang selalu kita syukurin,” ucap Fitria.

Usai mendengar putusan, majelis hakim meminta Dhawiya berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, dengan nada lirih Dhawiya menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir.

Usai sidang, Fitria langsung bertemu dengan Dhawiya dan memberikan semangat kepada adiknya tersebut.

“Tentunya menguatkan Dhawiya pastinya Dhawiya kepengennya lebih sedikit lagi dari itu tapi kita udah serahin sama Allah jadi saya nguatin Dhawiya,” tandas dia.

Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya, Muhammad kemudian kakak kandungnya Syehan serta kakak iparnya, Chauri Gita dirumah Elvy Sukaesih dikawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018).

Dari tangan mereka polisi menemukan beberapa barang bukti diantaranya dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Kemudian sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya. (Sam Hamdan)