merdekanews.co
Senin, 03 September 2018 - 06:27 WIB

8 Tahun Jadi Tersangka

Video HOT Ariel Diungkit Lagi, Luna Maya: Biasa Saja

Sam Hamdan - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Setelah 8 tahun, kasus video hot kembali diungkit. Kasus yang sudah redup itu muncul setelah adanya gugatan praperadilan yang  meminta status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dihapuskan.

Baik Luna, Cut Tari dan Ariel NOAH kini diburu awak media. Kekasih Rheino Barack tersebut enggan mengungkit kejadian itu.

Luna hanya senyum tipis saat diberondong pertanyaan tersebut. "Biasa aja. Saya mah sudah nggak peduli sama yang gitu-gitu. Jalanin aja,” ucap Luna Maya saat ditemui wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Luna mengatakan, saat ini dirinya lebih berkonsentrasi pada hidupnya. Karir sebagai seorang entertainer dan juga sebagai pebisnis menjadi hal yang menjadi fokusnya.

“Ke karier dan pekerjaan saya ajalah. Gimana caranya biar karier saya baik, bisnis saya jalan dan bisa gaji karyawan,” ujarnya.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kasus video porno yang melibatkan Cut Tari dan Luna Maya. Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal Florenssani Susanti saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

“Mengadili dan menyatakan gugatan tidak diterima,” ujar Florenssani.

Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengurus perkara tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak penyidik.

Dengan putusan tersebut, status Cut Tari dan Luna Maya masih tersangka, dan kasus yang juga melibatkan Ariel ‘NOAH’ itu masih akan berlanjut.

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan penghentian penyidikan terhadap terrsangka Cut Tari dan Luma Maya setelah menggantung selama delapan tahun. Selain itu, pemohon meminta hakim agar memerintahkan Polri merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.

Bisa Diperiksa Lagi

Polri memastikan tetap menangani kasus video porno dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Penyidik bisa memeriksa lagi para saksi maupun Cut Tari dan Luna Maya.

"(Pemeriksaan) tergantung penyidik. Kalau penyidik membutuhkan pemeriksaan tambahan dari saksi-saksi atau pun dari LM dan CT, ya itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Selasa (7/8/2018).

Polisi menetapkan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka tindak pidana pornografi. Keduanya dijerat Pasal 282 ayat (1) KUHP.

Polri menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 14 Juli 2010.

Persoalan kasus 'menggantung' ini yang jadi objek Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan.

LP3HI dalam permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan para termohon yakni Polri dan Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.

Selain itu LP3HI dalam permohonannya juga meminta hakim memutuskan memerintahkan Polri memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum/Kejaksaan dan tesrangka Cut Tari dan Luna Maya.

Pada poin ketiga, LP3HI memohon agar hakim praperadilan memutuskan memerintahkan para termohon merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.

Namun permohonan praperadilan ini ditolak. Hakim menyebut pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.

"Menimbang bahwa karena hingga saat ini termohon I (Polri) belum mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas perkara dan faktanya proses penyidikan atas perkara ini masih berjalan," kata hakim Florensani Susana Kendenan membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel.

  (Sam Hamdan)