merdekanews.co
Sabtu, 01 September 2018 - 19:08 WIB

Aturan B20 Diberlakukan Hari Ini, Asosiasi Truk Tidak Happy

Hasan Sumantri - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Mulai hari ini, aturan biodiesel 20% atau B20 diterapkan pemerintah. Ternyata, ada kalangan yang tidak setuju lantaran bikin boros kantong. Salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengeluhkan kebijakan B20.

Wakil Ketua Umum Aptrindo, Kyatmaja Lookman mengatakan, penggunaan biodiesel 20% atau B20 yang diwajibkan pemerintah mulai 1 September 2018, bikin boros hingga 2,3%.
"Lebih boros 2,3 persen, karena lebih sering perawatan berkalanya (truk)," kata Kyatmaja di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Kyatmaja menjelaskan, untuk truk-truk tua berpotensi merusak mesin, karena kualitas campuran (B20) yang masih dipertanyakan. "Tercampur air karena punya sifat mengikat air, kualitas solar campuran susah dipertanggungjawabkan," kata Kyatmaja.

Dia mengaku, Aptrindo telah mengajukan penundaan pemberlakuan aturan B20 kepada pemerintah. Agar pihak Aptrindo bisa melakukan penyesuaian dan persiapan terlebih dahulu. "Sudah disampaikan, tapi tetap berjalan," katanya.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menjelaskan, sosialisasi penggunaan B20 telah dimulai sejak 2,5 tahun lalu.

Saat ini, lanjut dia, sudah dilakukan uji coba melibatkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melintasi 40.000 kilometer Jawa dan Sumatera. "Logikanya selama ini sudah digunakan 2,5 tahun yang lalu," kata Rida.

Rida menuturkan hanya saja saat ini diberlakukan perluasan, sementara pada 2,5 tahun lalu hanya berlaku untuk PSO. "Mereka sudah bilang sanggup, ini program nasional semua harus siap," kata Rida.

Pemerintah mulai 1 September 2018 mulai memberlakukan penggunaan B20 melalui Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) No 66 tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Menko Perekonomian Darmin Nasution, mengatakan, kewajiban penggunaan B20 bertujuan menjembatani penghematan devisa, selain mengandalkan sektor pariwisata dengan menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara, serta penerapan penyederhaan perizinan lewat OSS (online single submisson) untuk kemudahan berinvestasi. "Jadi, ini satu dari kebijakan kita anggap akan cepat dampaknya, di samping yang masih memerlukan proses, pariwisata, OSS, insentif, perlu proses," katanya.
    (Hasan Sumantri)