Jakarta, MERDEKANEWS - Fariz RM kembali berurusan dengan polisi. Artis era 90-an ini ditangkap polisi dengan kasus narkoba.
Ditangkapnya Fariz RM menambah panjang deretan artis dalam jeratan narkoba. Dia ditangkap polisi karena diduga menggunakan sabu.
Fariz RM ditangkap Polres Jakarta Utara, Sabtu (25/8/2018) dinihari WIB. Penangakapan itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo.
Musisi Fariz RM ternyata ditangkap Polres Jakarta Utara di Pondok Aren Tangerang Selatan, Jumat (24/8/2018) pukul 09.45 WIB. Polisi menyita dua paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolit dan alat hisa sabu.
Penangkapa dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Jakarta Utara. Sebelumnya penangakapan itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo. Hanya saja belum diketahui kronologis penangakapan secara rinci.
Seperti diketahui sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan Selasa 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB menangkap penyanyi tahun 90-an itu di kediamannya ketika sedang asyik bermain gitar seorang diri. Kepolisian menyita lintingan ganja di asbak yang berada di dekatnya.
Kemudian Fariz direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan, sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa tahanan delapan bulan.
Fariz lalu menghirup udara bebas per 17 Agustus 2015 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. (Ahmad ZL)
-
Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pegawai Maskapai Penerbangan Swasta Ditangkap Polisi di Bandara Soetta Mereka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat
-
Bongkar Jaringan LSD Internasional, Polda Metro Jaya Sita 2.500 Lembar Kertas Dewa dari Jerman LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36
-
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jambi Berhasil Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Selama 2 Bulan Barang bukti kejahatan yang disita bernilai lebih Rp11,7 Miliar. Antara lain berupa serbuk sabu (9.6 Kg), 520 butir tablet yang diduga berbahan sabu, 326 butir ekstasi
-
31 Ribu Jiwa Terselamatkan, 2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi di Kos Exclusive Jelutung Jambi Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
-
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial