merdekanews.co
Sabtu, 25 Agustus 2018 - 23:37 WIB

Guru Besar IPB Puji Keberanian Jokowi Tindak Pelaku Kebakaran Hutan

MUH - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Gugatan yang dilayangkan ke Presiden Jokowi dan enam pihak lainnya di PN Palangkaraya merupakan kegagalan pemerintah sebelumnya. Namun di era Jokowi justru sudah banyak terjadi perubahan.

"Kalau mau jujur dari 12 tuntutan yang diajukan itu, tepatnya sebelum gugatan dikabulkan PN pada Maret 2017, sebagian besar sebenarnya sudah dipenuhi. Sudah banyak langkah berani pertama dan belum pernah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah," kata Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, Sabtu (25/8)

Adapun langkah tersebut, dimulai dari SE-Menteri LHK nomor 495/2015,  PermenLHK 77 tahun 2015, dilanjutkan pada Januari 2016, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.01 tahun 2016 terkait pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk merestorasi areal gambut terbakar 2015.

Kemudian lahir kebijakan bersejarah, yakni PP 57 tahun 2016 tentang tata kelola gambut yang menjadi awal pondasi moratorium pembukaan gambut baru, termasuk di dalamnya penghentian seluruh aktivitas di areal gambut pada izin yang lama.

Selanjutnya lahir PermenLHK nomor 32 tahun 2016, PermenLHK terkait pengelolaan dan pemulihan gambut nomor 14 sampai dengan 17 tahun 2017. Hingga PermenLHK nomor 9 tahun 2018 tentang siaga darurat kebakaran, serta keseriusan penegakan hukum yang untuk pertama kali baru berani menyasar korporasi secara tegas.

"Fakta ini semua menegaskan bahwa di era Jokowi Karhutla ditangani dengan sangat serius, bahkan penanganannya dilakukan secara sistematis dan terencana,'' tegas Bambang.

Penanganan Karhutla secara menyeluruh tersebut kata Bambang, telah membawa hasil signifikan. Jumlah titik api menurun hingga 85 persen, Indonesia akhirnya untuk pertama kali bisa bebas bencana Karhutla dan asap secara nasional pada tahun 2016 dan 2017 lalu, dan tidak ada asap lintas batas ke negara tetangga setelah biasanya rutin terjadi hampir dua dekade 

Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kemenhut kata Bambang, sudah langsung melakukan penegakan hukum dengan sasaran korporasi atau perusahaan yang dinilai lalai menjaga lahannya sehingga terbakar di tahun 2015. Menyasar perusahaan besar dalam kasus Karhutla merupakan hal yang tidak seberani dilakukan pemerintah sebelumnya.

''Langkah berani dan tegas dikeluarkan oleh Menhut Siti saat itu dengan mengeluarkan PermenLHK 77 tahun 2015 tentang pengambilan areal bekas kebakaran di dalam konsesi, setelah sebelumnya juga mengeluarkan SE 495/2015 yang meminta korporasi menghentikan semua kegiatan pemanfaatan gambut dan kanal yang mengakibatkan gambut mengering,'' ungkap Bambang.

Langkah ini katanya cukup berani diambil Presiden Joko Widodo di awal masa jabatannya sebagai Presiden, karena memang sebagian besar Karhutla terjadi di lahan gambut dan berada di dalam wilayah konsensi. Pihak perusahaan dinilai tidak memiliki kesiapan SDM yang memadai, melakukan pembiaran, bahkan kesengajaan, dan selama ini selalu bisa 'mengelak' dari hukum saat terjadi Karhutla.

''Fakta ini menunjukkan bahwa dalam waktu yang singkat Jokowi telah berani mengeluarkan kebijakan yang belum pernah dikeluarkan oleh pendahulu-pendahulunya,'' kata Bambang.

Banyak faktor menjadi penyebab Karhutla, namun yang paling mendasar adalah 'obral izin' di pemerintahan sebelumnya yang mengakibatkan alih fungsi lahan gambut. Selama tujuh periode kabinet pemerintah, izin yang dikeluarkan mencapai 42.253.234 ha.

Data rekapitulasi pelepasan kawasan hutan, izin terbesar terjadi sepanjang periode 2005-2014, sebelum Presiden Jokowi menjabat. Izin yang diberikan 'jor-joran' itu semakin diperparah dengan lemahnya penegakan hukum, hingga ketidaksiapan pemerintah saat titik api sudah meluas.

''Khusus di Kalteng bahkan ditemukan ada perusahaan perkebunan sawit puluhan ribu ha justru berdiri di atas kawasan hutan bahkan mereka sudah sejak awal melakukan penyiapan lahan dengan pembakaran. Inilah bukti bahwa terjadi pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di pemerintahan sebelumnya,'' ungkap Bambang.

Barulah pada pemerintahan Presiden Jokowi, berbagai izin di lahan gambut dimoratorium. Dan proses hukum karhutla benar-benar ditegakkan hingga berani menjerat korporasi besar yang lalai. Bahkan kasus Karhutla di Kalteng tahun 2015, sudah ada yang diputus di pengadilan.

''Belajar dari Karhutla 2015, Presiden Jokowi langsung mengambil langkah cepat dan tegas. Itu harus kita akui, bahwa terjadi perubahan besar-besaran dalam menangani Karhutla di Indonesia,'' kata Bambang.
  (MUH)