merdekanews.co
Kamis, 23 Agustus 2018 - 12:09 WIB

Buntut Kecelakaan Kereta Di Bekasi

PT KAI dan Pemkot Bekasi Patut Bertanggung Jawab

MUH - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Anggota Komisi V DPR Bidang Transportasi Sukur H Nababan menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Bulak Kapal, Bekasi Timur,, yang menewaskan supir mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1103 FRU, Senin (20/8/2018).

Pria kelahiran Padang 1968 ini mendesak agar pihak terkait dalam hal ini, Pemerintah Kota Bekasi dan PT KAI bertanggung jawab atas kecelakaan di perlintasan kereta tersebut.

"Pemkot Bekasi dan KAI harus bertanggung jawab. Sesuai Undang Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pembangunan palang pelintasan ini tanggung jawab pemerintah daerah," kata Sukur, Kamis (23/8).

Menurutnya, adanya penjaga di perlintasan Kereta Api sangat efektif untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Bahkah, lanjut dia, setiap perlintasan juga harus dilengkapi papan jadwal kereta yang melintas juga mempermudah pengendara agar lebih waspada.

Selain itu, Sukur juga mendesak agar pembangunan Fly Over Bulak Kapal dan jalan kolong (undepass), Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, harus segera dipercepat dan dirampungkan.

"Pembebasan lahan harus segera diselesaikan. Pasalnya pembangunan proyek ini mangkrak alias tertunda sekitar 5 tahun, apalagi disana ada lintasan kereta api yang sangat rawan bagi para pejalan kaki atau pengguna kendaraan yang lewat." katanya. 

Sebagaimana diketahui, infrastruktur jalan itu akan menghubungkan Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur dengan Jalan Pangeran Diponogoro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (MUH)