
Jakarta, MERDEKANEWS -Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya membolehkan penggunaan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun melanjutkan penggunaan vaksin tersebut.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin yang dibuat oleh Serum Institute Of India (SII) itu. Harusnya, untuk generasi bangsa, pemerintah kasih vaksin yang halalan tayyiban (halal dan baik).
Direktur Jenderal Kemenkes Anung Sugihantono beralasan, kelanjutannya pemberian vaksin MR itu juga karena dalam fatwa MUI mempersilakan vaksin itu dilanjutkan.
"Enggak perlu ditanyakan halal-haramnya. Itu urusan LPPOM MUI. Jadi, imunisasi MR dengan SII dari India, dilanjutkan bagi seluruh Indonesia," katanya, Rabu (22/8/2018).
Namun sayangnya, Anung tak bisa menjamin kapan vaksin yang halal itu ditemukan. Menurutnya, Kemenkes masih menunggu Biofarma untuk memproduksi vaksin halal.
"Enggak ada targetnya. Kalau ada yang halal yang ganti," cetusnya.
Melanjutkan keterangannya, Anung menyebutkan, pekan lalu jumlah anak yang sudah mendapatkan vaksin MR sebanyak 6.566.474 atau sekira 23,97 persen.Sementara target cakupan yang diharapkan yakni sebesar 31.963.154 anak.
Supaya memenuhi target cakupan, tambah Anung, pemerintah bakal persuasif kepada masyarakat supaya mau ikut imunisasi. Apalagi sejak keluarnya Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa vaksin MR boleh dipergunakan, meski mengandung babi.
"Setelah keluar fatwa masyarakat terus diimbau untuk mengantar anaknya ke fasilitas kesehatan atau ikut imunisasi MR di sekolah. Kegiatan ini penting demi mencegah wabah penyakit campak dan rubella."
Adapun sasaran anak yang harus dapat vaksin yakni usia 9 bulan sampai 15 tahun. Orangtua tidak perlu takut akan efek samping yang terjadi. Program pemberian vaksin MR fase 2 ini dilakukan di 28 provinsi di luar Pulau Jawa. Pelaksanaannya masih berlangsung hingga akhir September nanti.
"Setelah fatwa keluar, kami beri kesempatan kepada orangtua yang menolak kemarin agar mau memberikan anaknya vaksin MR," tambahnya.
Sementara Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan, vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) mengandung unsur babi dan haram. Namun, dia membolehkan penggunaan vaksin tersebut karena belum ditemukan vaksin MR yang halal.
"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," katanya.
Namun, bila nantinya ditemukan vaksin MR halal, vaksin MR dari SII tak boleh digunakan lagi. Karena hal itu, MUI meminta pihak pemerintah menjamin ketersediaan vaksin MR yang halal.
"Kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," terang Hasanuddin.
(MUH)