
Bogor, MERDEKANEWS -Berkelakuan baik, Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme mendapat remisi empat bulan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Jumat (17/8/2018).
Remisi ini diberikan karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur David Hasudungan mengatakan, remisi yang didapat Ba'asyir kali ini adalah yang ketigakalinya.
"Ini sudah tahun ketiga beliau mendapat remisi. Kisarannya empat bulan," kata David.
David menyebut, sejauh ini kondisi Ba'asyir dalam keadaan cukup sehat. Hanya saja, sesekali dia mengeluh sakit di bagian kakinya. Rencananya, sambung David, Ba'asyir akan kembali dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta pada 27 Agustus 2018.
Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. Ia terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di tanah air.
Ba'asyir menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, pada 16 April 2016 lalu dan ditempatkan di dalam sel khusus dengan pengamanan high maximum security. (MUH)
-
Dirgahayu RI ke-79, Berikut Sederet Kontribusi BRI Untuk Negeri Dirgahayu RI ke-79, Berikut Sederet Kontribusi BRI Untuk Negeri