merdekanews.co
Senin, 23 Juli 2018 - 08:45 WIB

Parah, Pungli Di Lapas Sukamiskin

Bikin Pusing Presiden, Kinerja Yasonna Patut Dievaluasi

redaksi - merdekanews.co
Yasonna Laoly

Jakarta, MERDEKANEWS -Yasonna kecolongan. Aksi pungli di lapas kembali terjadi. Kalapas dan napi ditangkap KPK. Menanggapi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, merupakan tamparan bagi jajarannya. 

"Peristiwa yang terjadi di Sukamiskin, merupakan tamparan keras bagi jajaran. Saya sudah instruksikan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang ada," kata Yasonna saat memimpin apel menjelang pelaksanaan sidak di Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Minggu (22/7/2018) , seperti dikutip Antara.

Dalam sidak tersebut, mantan anggota dewan ini menggeledah ke sejumlah ruang tahanan yang ada di dalam Lapas Klas I tersebut. Menurut dia, inspeksi ini juga dilaksanakan di sejumlah wilayah seperti Medan, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jogja, Jatim, Bali, Kalbar, Kalbar, Kalsel, Sulsel dan beberapa tempat lainnya. 

"Kami juga sengaja mengundang media terkait dengan kegiatan ini. Sidak Lapas ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang dilakukan dilakukan oleh warga binaan," ujarnya.

Menteri dari PDIP ini mengatakan, sidak harus rutin dilakukan, tidak hanya simbolik gerakan bersih saat momentum ini saja. "Termasuk Sukamiskin harus mau dikoreksi, terbuka pada kritik yang masuk," katanya. Ia menyinggung langkah bersih-bersih narkoba yang dilakukan jajarannya selama ini. Namun, kini yang terjadi jual beli fasilitas. "Namun yang terjadi sekarang ini adalah jual beli fasilitas, ini yang mencoreng lembaga. Bersih-bersih harus konsisten dilakukan," katanya.

Dalam kegiatan itu, dibagi menjadi beberapa tim dan berhasil menyita sejumlah barang seperti kipas angin, kabel, tampar, peralatan makan, pisau kecil, alat pemanas air, parfum. Dalam OTT di Sukamiskin, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana. 

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat. Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan. Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat. (redaksi)