
Jakarta, MERDEKANEWS -Dana Rp95 juta Program Keluarga Harapan (PKH) jebol. Kali ini terjadi di kawasan Tanjung Priok. Idrus memastikan akan menindak tegas oknum pendamping PKH yang terbukti menyelewengkan dana rakyat tersebut.
"Kita akan proses dan tindak tegas. Setelah bukti-bukti cukup, kita akan keluarkan SP-3 atau pemecatan. Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang milik rakyat," tegas Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham di Jakarta.
Idrus mengatakan, ada 37 keluarga yang tidak menerima bantuan tersebut, padahal mereka sudah termasuk dalam daftar KPH. Hal itu dilaporkan oleh pendamping baru KPH Kelurahan Sunter Jaya Yuliana, ketika melakukan pendataan ulang pada Maret 2018.
"Jadi berawal dari pengaduan masyarakat ke contact center PKH bahwa ada KPM PKH tahun 2016 yang tidak lagi menjadi KPM PKH pada 2018. Namun ternyata selama kurun waktu dua tahun, transaksi bantuan PKH tetap mengalir secara rutin dan uang tersebut tidak pernah diterima oleh KPM," ucap Idrus.
Berdasarkan laporan itu, jelas Idrus, pihaknya membentuk tim penanganan untuk investigasi. Ternyata para KPM tidak pernah menerima kartu ATM, sehingga tidak pernah mengambil bantuan PKH.
"Dari hasil investigasi tersebut, ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh pendamping PKH. Pertama, penyalahgunaan kewenangan sebagai pendamping. Kedua, ada pemalsuan data. Ketiga, kejahatan yang dilakukan secara sistem perbankan," tuturnya.
Saat ini oknum pendamping yang menggelapkan dana bernama EK itu telah dipecat. Idrus meminta oknum tersebut mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 95 juta kepada keluarga penerima manfaat.
Dikatakan, pemberian sanksi itu karena dana bansos PKH untuk membantu keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam penerima bansos untuk biaya sekolah dan pemenuhan gizi anak. Dana PKH tersebut merupakan kebutuhan, sehingga sangat ditunggu rakyat.
"Maka apabila ada laporan yang masuk mengenai adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pendamping PKH, pemerintah akan mengusut tuntas dan apabila terbukti akan dijatuhi sanksi pemecatan, sampai proses hukum" kata Mensos.
Pemerintah tentu berupaya maksimal agar penyaluran dana PKH tepat sasaran. Untuk memastikan program pengentasan kemiskinan ini berjalan dengan baik, Kemensos mengangkat Pendamping PKH. Mereka diangkat melalui SK Menteri Sosial dan kinerja mereka dievaluasi setiap tahun. Hingga 2018 jumlah pendamping PKH secara nasional ada 40.225 orang.
Bagi Pendamping PKH yang telah menerima SK Pengangkatan SDM PKH, maka wajib bagi setiap pendamping PKH untuk mematuhi enam larangan.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, lanjutnya, Mensos juga telah tegas mengeluarkan SP-3 bagi 11 orang pendamping PKH antara 2017 sampai dengan 2018 yang terbukti melakukan penyelewengan dana PKH.
"Selain itu ada 30 kasus lainnya terkait dengan double job, pemalsuan data, indisipliner, dan tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi lainnya yang juga telah ditindak tegas dengan pemberhentian sebagai pendamping," katanya (Hadrian)