merdekanews.co
Senin, 02 Juli 2018 - 18:40 WIB

Edaran KPU tentang Surat Keterangan Sehat Memberatkan, Politisi Demokrat Protes

setyaki purnomo - merdekanews.co
Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron

Jakarta, MERDEKANEWS - Terbitnya surat edaran KPU tertanggal 30 Juni 2018 yang mewajibkan seluruh calon legislatif (caleg) memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit yang terakreditasi KPU, dipersoalkan.Lantaran memberatkan para calon legislatif (caleg).

Anggota DPR asal Demokrat Herman Khaeron, misalnya, mempertanyakan surat edaran terkait daftar Rumah Sakit Terakreditasi KPU sebagai bagian tidak terpisahkan dari PKPU yang menjadi syarat pendaftaran dalam pencalegan.

"Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dengan gamblang, misalnya apakah dengan lahirnya surat edaran ini tidak mengakui keberadaan Rumah Sakit Pemerintah lainnya? Apakah tidak layak Rumah Sakit diluar daftar akreditasi KPU sebagai lembaga kesehatan yang selama ini melayani rakyat? Kenapa Rumah Sakit Gatot Subroto dan Polri, tidak masuk dalam daftar itu? Bagi saya penuh tanda tanya dan tidak paham dengan keputusan KPU ini," papar Bang Hero, sapaan akrab Herman Khaeron kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Selain itu, Wakil Komandan Kogasma Partai Demokrat ini mempertanyakan kenapa surat edaran ini lambat? Dia meyakini, sebagian besar caleg dari parpol peserta Pemilu sudah memproses surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, serta surat keterangan bebas narkoba yang mungkin di luar daftar RS terakreditasi KPU.

"Peraturan ini diskriminatif, kurang tepat, membuat stigma negatif untuk rumah sakit pemerintah lainnya. Bagi caleg yang akses terhadap rumah sakit terakreditasi KPU jauh, menjadi masalah baru. Ini kita kok rasanya dipersulit, padahal masih banyak persyaratan lain yang mesti diselesaikan," tegas Kang Hero.

Kalaupun dasar pemikiran KPU bahwa hasil tes kesehatan haruslah berkualitas, kata Herman, semestinya masih banyak RS Swasta yang bisa menjadi rujukan KPU. Dalam hal ini, KPU sebaiknya kembali ke peraturan sebelumnya.

Yaitu, cukup diatur dengan tes kesehatan jasmani dan rohani, serta test bebas narkoba caleg dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah, toh pileg sebelumnya dan pilkada serentak yang baru lalu juga pake aturan itu. "Jadi atas argumentasi tersebut, sebaiknya surat edaran tersebut di cabut dan dibatalkan dan kembali keada peraturan sebelumnya," kata Herman. (setyaki purnomo)