merdekanews.co
Senin, 18 Juni 2018 - 13:19 WIB

Puisi Ibu Indonesia Yang Dibacakan Putri Bung Karno di-SP3

Sam Hamdan - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Sukmawati Soekarno Putri akhirnya lolos dari jeratan hukum. Kakak dari Megawati ini mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Sukmawati diadukan dengan tuduhan menista agama karena membaca puisi berjudul Ibu Indonesia.

“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Ahad 17 Juni 2018.

Iqbal menegaskan, polisi sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan untuk kasus pengaduan ini. Pengaduan berasal dari seorang pengacara, Denny Andrian Kusdayat, ke Polda Metro Jaya pada April 2018.

Sukmawati dituduh menyinggung agama Islam lantaran puisi yang membandingkan suara azan dengan kidung Ibu Indonesia serta cadar dengan sari konde.

Tak hanya di Polda Metro Jaya, pembacaan puisi itu juga dilaporkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur ke Polda Jawa Timur. Puisi itu sendiri dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta.

Iqbal mengatakan, polisi telah meminta keterangan 28 orang dalam penyelidikan yang sudah sempat dijalankannya itu. Termasuk di dalamnyaempat orang ahli di bidang bahas, sastra, agama dan hukum pidana. “Penyelidik juga telah memeriksa terlapor,” kata Iqbal.

Seluruhnya, Iqbal menambahkan, ada 30 laporan terkait pembacaan puisi oleh Sukmawati. Dua laporan yaitu satu dari Bareskrim  dan satu dari Polda Jatim yang telah dicabut oleh pelapor. Sedangkan sisanya yaitu 28 laporan telah ditarik untuk digabungkan penyelidikannya di Bareskrim Polri.

  (Sam Hamdan)