MERDEKANEWS -Vladimir Putin memberikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada umat Muslim di Rusia. Ucapan selamat Idul Fitri itu disampaikan Presiden Rusia Putin di situs resmi kepresidenan Rusia pada Jumat, (15/6/2018).
“Putih ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri buat masyarakat Rusia. Liburan ini ditandai di seluruh negeri, baik dalam komunitas agama, di keluarga dan teman-teman. Selama bertahun-tahun, organisasi muslim Rusia telah aktif terlibat dalam kehidupan bangsa, menyoroti pelestarian nilai-nilai keluarga dan keluarga, amal dan pendidikan," ujar Putin.
Putin berterima kasih karena umat Muslim di Rusia telah melakukan semua yang mereka bisa lakukan untuk mempertahankan perdamaian etnis dan agama serta upaya untuk mendorong orang muda menghormati adat istiadat dan tradisi leluhur.
"Kerja keras, tanpa pamrih dan berbuah ini layak mendapat rasa hormat dan dukungan kami,” ujar Putin.
Umat Muslim di Rusia merayakan hari Idul Fitri, pada Jumat, (15/6/ 2018). Salat Ied menyambut Idul Fitri 2018 dimulai sekitar pukul 7 pagi waktu Moskow. Puluhan ribu muslim memadati Mesjid Raya Moskow, Rusia dan jalan raya di sekitarnya untuk menunaikan salat Ied berjamaah. (Aziz )
-
Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional Kolaborasi diharapkan dapat mempelopori pendekatan transformatif untuk melindungi jaringan komunikasi dan membangun kepercayaan di era digital.
-
S&P Global Ratings : Kilang Pertamina Internasional Peroleh Peringkat Credit Rating 'BBB' Penghargaan yang diterima PT KPI menunjukkan bahwa tata kelola perusahaan semakin baik dan telah diakui oleh masyarakat internasional
-
Pemerintah Gaet Investasi Pembangunan Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Kota Makassar Fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada tidak hanya akan menyediakan layanan medis berkualitas tinggi tetapi juga mendorong lingkungan belajar dan inovasi
-
Berantas Narkoba, Polda Jambi Amankan 10 Kg Sabu Jaringan Internasional Dari 10 kg sabu ini, kita amankan 2 orang tersangka yaitu TB dan R
-
31 Ribu Jiwa Terselamatkan, 2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi di Kos Exclusive Jelutung Jambi Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.