Jakarta, MerdekaNews - Seluruh stasiun TV diminta agar konsisten dalam menyiarkan berita-berita lokal soal Jakarta. Konten lokal yang bisa digali dari masyarakat Jakarta bisa berbasis dari kebudayaan Betawi.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta Kawiyan saat berkunjung ke kantor ANTV di Jakarta, Senin malam (21/5/2018).
Kawiyan menyatakan, jika lembaga penyiaran memiliki kemauan tinggi dan kreativitas akan banyak bisa diolah konten lokal yang berasal dari masyarakat Jakarta dan Betawi.
"Tradisi mengaji atau belajar agama bagi anak-anak Betawi sesudah shalat magrib, tradisi silaturahmi, dan bahasa Betawi yang egaliter merupakan beberapa contoh konten lokal yang dapat memperkaya khasanah program pertelevisian dan radio," papar Kawiyan.
Ia melanjutkan, akomodasi konten lokal tidah harus dalam satu program acara tersendiri tetapi bisa diselipkan dalam program-program lain.
"Misalnya kita mengangkat kuliner Betawi atau busanah muslim khas Betawi bisa diselipkan dalam program berita atau talkshow," terang mantan wartawan senior TV.
Sementara Risya Maharmilla, Chief Humman Resources ANTV mengaku sudah cukup banyak menayangkan banyak konten. Namun demikian ia berjanji akan terus meningkatkan baik porsi maupun kualitasnya.
(Sam Hamdan)
-
Sambangi Bloomberg TV, Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi Bloomberg New Energy Finance (Bloomberg NEF) menilai Indonesia mampu meningkatkan daya tariknya untuk menarik investasi pada ekosistem rantai pasok baterai listrik
-
Diramaikan 30.000 Pengunjung, Erick Thohir Dukung Pengembangan UMKM Daerah Lewat Karya Nyata Fest Vol.6 Pekanbaru Diharapkan dengan adanya acara seperti ini, UMKM menjadi punya tempat untuk bisa menampilkan produknya sehingga bisa dikenal dan dibeli
-
Hari Bumi 2024 Bertema Planet vs Plastik: Akhiri Penggunaan Plastik Demi Kesehatan Manusia dan Bumi Pada tahun ini, Hari Bumi 2024 mengambil tema "Planet vs Plastic" atau "Planet vs Plastik"
-
Tipu Warga Modus Jastip, Pasutri Asal Kaltim Ditangkap Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KHUPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana
-
Pemerintah Indonesia Jadi Pemegang Saham Terbesar PT Vale Indonesia PT Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia dan juga memiliki pengelolaan ESG yang baik