JAKARTA, MerdekaNews – Presiden Joko Widodo akan pindah kantor. Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2017, dia akan berkantor di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Pindah kantor ini, lantaran Istana Negara Jakarta sedang dibenahi. "Betul. Biar lebih nyaman," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Selasa (21/11/2017).
Artinya, Jokowi tidak perlu menempuh satu jam perjalanan darat dari Paviliun Bayurini, Kompleks Istana Bogor, tempat ia dan keluarga tinggal, ke Istana Presiden Jakarta seperti yang setiap hari ia lakukan.
Diketahui, saat ini sedang ada proyek pengerjaan saluran air (got) di kompleks Istana Presiden Jakarta. Hal itu membuat beberapa akses dibongkar. "Betul, karena Istana di Jakarta sedang ada perbaikan infrastruktur," ujar Heru.
Setelah proyek infrastruktur tersebut rampung dikerjakan, Jokowi akan kembali berkantor di Jakarta.
Proyek revitalisasi drainase itu sendiri diketahui mulai dikerjakan Agustus 2017. Hingga November 2017, pengerjaannya sudah mencapai 40 persen.
Proyek senilai Rp 44 miliar itu diperkirakan akan selesai pada awal tahun 2018.
(Ira Saqila)
-
Produksi Melimpah, Bulog Kalah Bersaing Dengan Pedagang Serap Gabah Produksi Melimpah, Bulog Kalah Bersaing Dengan Pedagang Serap Gabah
-
Inisiatif PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik Ada satu inisiatif yang saat ini sedang PGN dorong yaitu melakukan penetrasi pasar dengan LNG. Tentu ini perlu menjadi pertimbangan industri apabila ada kebutuhan industri yang tidak terpenuhi melalui gas pipa
-
Viral Video Uang Nasabah Hilang Rp400 Juta, BRI: Terjebak Investasi Bodong, Uang Diambil Sendiri di 2018 BRI mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga/institusi resmi
-
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2! Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2!
-
Viral Video Uang Hilang Untuk Serangan Bansos, BRI Pastikan Hoax dan Laporkan Pihak Terkait Kepada Kepolisian BRI akan mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait, karena konten berisi informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat