
Jakarta, MERDEKANEWS - Badan Pengawas Pemilu melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna sebagai pelaku tindak pidana pemilu terkait pemasangan iklan partainya. Iklan tersebut diduga melanggar aturan pemilu karena dianggap berkampanye di luar jadwal.
"Kami laporkan hari ini Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim Mabes Polri terkait iklan tersebut untuk diselidiki pihak kepolisian," kata ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, (17/5/2018).
Menurut Abhan, kedua orang tersebut menjadi terlapor karena memesan iklan yang dianggap mencuri start kampanye. Iklan tersebut dianggap melanggar karena memuat citra diri peserta pemilu berupa logo dan nomor urut partai.
Setelah pembahasan bersama di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), kata Abhan seperti dilansir tempo.co, iklan PSI yang dipasang di media Jawa Pos pada 23 April 2018, dinyatakan telah memenuhi unsur pidana pemilu. Pemesanan iklan tersebut, menurut dia, merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Soalnya, iklan tersebut masuk dalam kategori kampanye yang tertuang pada pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Pemilu tentang definisi kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. "Kampanye PSI masuk di poin citra dirinya," ujarnya.
Mengacu pada pasal 492 undang-undang yang sama, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Ia menuturkan Bawaslu sebenarnya mau langsung mengklarifikasi masalah ini kepada Ketua Umum PSI Grace Natalie. Namun, beberapa kali panggilan Bawaslu kepada ketua PSI tidak digubris.
"Yang bisa terklarifikasi adalah sekjen dan wasekjennya. Jadi mereka berdua yang kami laporkan terkait dugaan tindak pidana pemilu ini," ujarnya.
Abhan menuturkan polisi diharapkan bisa segera melakukan pengembangan. "Waktu penyidikan paling lama 14 hari sejak diterima (dari laporan Bawaslu), kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," ucapnya.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan siap menjalani proses hukum atas laporan Bawaslu ke polisi. Namun, Antoni melihat proses hukum dirinya janggal. "Kami merasa dizalimi dan akan kami lawan secara hukum," ujarnya. (Aji Nugraha)
-
Daftar Negara Paling Korup versi CPI 2024, Indonesia Ada di Posisi Berapa? Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 yang dirilis oleh Transparency International memberikan penilaian terkait tingkat korupsi
-
Buntut Macet Horor Tanjung Priok, Buruh Desak Erick Thohir Pecat Dirut Pelindo! Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir didesak untuk memecat Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), buntut macet horor di Pelabuhan Tanjung Priok
-
Soal Proyek Fiktif di Kementan: Menteri Amran Tak Pandang Bulu, Ada Pengamat yang Bakal Dipenjara! Ia mengaku menerima banyak tekanan agar bersikap lunak, namun memilih tetap berpihak pada kepentingan petani dan masyarakat kecil
-
Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Rp21,91 Miliar Ditangkap Kejari Sumut Penetapan status RS sebagai tersangka tersebut didasarkan pada surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan