
Jakarta, MerdekaNews - Ketua DPR RI Setya Novanto dinilai akan sulit untuk lolos jeratan hukum. Novanto hanya bisa lolos jika yang bersangkutan meninggal dunia atau mengalami gangguan jiwa alias gila.
Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Setya Novanto bisa saja bebas dari penjara jika pengadilan memvonis Novanto gila.
"Kalau kena penyakit jiwa ya berhenti di situ. Kasus hukum hanya bisa dihentikan jika dia (pelaku) sakit jiwa enggak bisa apa-apa atau wassalam (meninggal)," kata Fickar saat diskusi "Dramaturgi Setya Novanto" di Jakarta, Sabtu, (18/11/2017).
Fickar mengatakan, persidangan dan pembacaan putusan kasus korupsi bisa dilakukan secara in absentia. Artinya, pembacaan putusan korupsi bisa dilakukan tanpa dihadiri terdakwa.
Hal itu sesuai Pasal 38 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun kata Abdul seperti dikutip Metrotvnews, harus ada proses yang menyatakan seseorang terkena gangguan jiwa. "Kalau iya, ini kan yang memeriksa dokter rumah sakit pemerintah RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," katanya.
Abdul mengatakan, di Indonesia pernah ada kasus yang perkaranya dihentkan. Pada 12 Mei 2006, bertepatan dengan peringatan sewindu Tragedi Trisakti, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kasus Presiden Soeharto.
Pemberhentian penuntutan dugaan korupsi Presiden Soeharto karena alasan kondisi fisik dan mental terdakwa yang tidak layak diajukan ke persidangan.
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan
-
Bentuk Transparansi Penyelenggara Negara, Pejabat Tak Lapor LHKPN Harus Disanksi LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat
-
KPK Setuju Ide Presiden Prabowo Soal Penjara Khusus Koruptor: Kalau Perlu Negara Tidak Usah Kasih Makan Johanis malah melempar wacana agar negara tidak usah menyediakan makanan untuk koruptor saat menjalani masa penahanan di penjara