merdekanews.co
Sabtu, 18 November 2017 - 18:09 WIB

Setnov Sudah Bisa Ngomong, Sebentar Lagi Masuk Penjara

Setyaki Purnomo - merdekanews.co
Setya Novanto

Jakarta, MerdekaNews - Hari pertama dirawat di ruang Kencana, RSCM, Jakarta, tersangkas kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto sudah bisa bangun untuk buang air kecil dan bicara. Kalau kesehatannya membaik bisa segera masuk bui.

Saat berkunjung ke RSCM, kuasa hukum Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan bahwa kliennya sempat terbangun untuk buang air kecil. "Tidur terus, enggak bangun-bangun. Ya, saya enggak berani bangunin (Setnov)," papar Fredrich kepada wartawan di RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis malam (16/11/2017) itu, sempat mengaku lemas."Saat beliau bangun untuk buang air, aku tanya. Bagaimana pak? Dia jawab aku masih lemes," ungkap Fredrich.

Saat ini, kata Fredrich, Setnov hanya ditemani ajudan. Kondisinya masih lemah sehingga lebih banyak tidur, sesekali terbangun hanya untuk buang air. "Kalau beliau tidur saya tidak berani bangunin. Saya bahkan sempet makan ke bawah," paparnya.

Tim dokter tengah menganalisis kesehatan Setnov yang juga menjabat ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu. Di mana, Setnov telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RSCM berupa pemeriksaan umum, hingga CT Scan dan Magnetic resonance imaging (MRI). "Informasi yang kami dapatkan dari penyidik dan rumah sakit, selain pemeriksaan umum dan MRI, tes CT-Scan juga telah dilakukan tadi malam," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Apabila hasil kajian itu menyimpulkan Setnov layak ditahan, mau tak mau jeruji besi sudah menunggu bos besar Parpol berlogo Beringin itu. "Setelah seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan, analisis dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan KPK untuk menentukan langkah berikutnya. Apakah masih dibutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan, atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK, akan ditentukan kemudian," ujar Febri.

Terkait rencana KPK menahan Setnov, sah-sah saja. Lantaran, lembaga anti rasuah ini sudah menetapkan penahanan Setnov sejak Jumat (17/11/2017) hingga 6 Desember 2017. Kala itu, Setnov tengah dirawat di RS Medika Permata Hijau. Hanya saja pihak Setnov ogah menandatangani surat penahanan tersebut. Namun, KPK tegas melakukan pembantaran penahanan Setnov ke RSCM.

  (Setyaki Purnomo)