
Jakarta, MerdekaNews - Hari pertama dirawat di ruang Kencana, RSCM, Jakarta, tersangkas kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto sudah bisa bangun untuk buang air kecil dan bicara. Kalau kesehatannya membaik bisa segera masuk bui.
Saat berkunjung ke RSCM, kuasa hukum Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan bahwa kliennya sempat terbangun untuk buang air kecil. "Tidur terus, enggak bangun-bangun. Ya, saya enggak berani bangunin (Setnov)," papar Fredrich kepada wartawan di RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis malam (16/11/2017) itu, sempat mengaku lemas."Saat beliau bangun untuk buang air, aku tanya. Bagaimana pak? Dia jawab aku masih lemes," ungkap Fredrich.
Saat ini, kata Fredrich, Setnov hanya ditemani ajudan. Kondisinya masih lemah sehingga lebih banyak tidur, sesekali terbangun hanya untuk buang air. "Kalau beliau tidur saya tidak berani bangunin. Saya bahkan sempet makan ke bawah," paparnya.
Tim dokter tengah menganalisis kesehatan Setnov yang juga menjabat ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu. Di mana, Setnov telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RSCM berupa pemeriksaan umum, hingga CT Scan dan Magnetic resonance imaging (MRI). "Informasi yang kami dapatkan dari penyidik dan rumah sakit, selain pemeriksaan umum dan MRI, tes CT-Scan juga telah dilakukan tadi malam," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Apabila hasil kajian itu menyimpulkan Setnov layak ditahan, mau tak mau jeruji besi sudah menunggu bos besar Parpol berlogo Beringin itu. "Setelah seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan, analisis dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan KPK untuk menentukan langkah berikutnya. Apakah masih dibutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan, atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK, akan ditentukan kemudian," ujar Febri.
Terkait rencana KPK menahan Setnov, sah-sah saja. Lantaran, lembaga anti rasuah ini sudah menetapkan penahanan Setnov sejak Jumat (17/11/2017) hingga 6 Desember 2017. Kala itu, Setnov tengah dirawat di RS Medika Permata Hijau. Hanya saja pihak Setnov ogah menandatangani surat penahanan tersebut. Namun, KPK tegas melakukan pembantaran penahanan Setnov ke RSCM.
(Setyaki Purnomo)
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang
-
Daftar Negara Paling Korup versi CPI 2024, Indonesia Ada di Posisi Berapa? Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 yang dirilis oleh Transparency International memberikan penilaian terkait tingkat korupsi
-
Soal Proyek Fiktif di Kementan: Menteri Amran Tak Pandang Bulu, Ada Pengamat yang Bakal Dipenjara! Ia mengaku menerima banyak tekanan agar bersikap lunak, namun memilih tetap berpihak pada kepentingan petani dan masyarakat kecil
-
Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Rp21,91 Miliar Ditangkap Kejari Sumut Penetapan status RS sebagai tersangka tersebut didasarkan pada surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025