
Bogor, MERDEKANEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema "Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bersama No. 1 Tahun 2014 Guna Mewujudkan Sinergi Penanganan Tindak Pidana Narkoba".
Dihadiri sejumlah pemangku kebijakan yang memiliki peran strategis dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia kegiatan ini berlangsung di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/24).
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom mengatakan, penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius di Indonesia. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat sekitar 3,3 juta penyalah guna narkotika di kelompok usia 15–64 tahun, dengan angka prevalensi mencapai 1,73%.
"Selain itu, kondisi overkapasitas Lapas/Rutan juga semakin memburuk. Hingga Oktober 2024, tercatat jumlah penghuni Lapas/Rutan mencapai 273.755 orang, hampir dua kali lipat dari kapasitas yang tersedia, di mana lebih dari 123.000 di antaranya merupakan kasus narkotika," kata Marthinus, kepada media.
Lebih lanjut Marthinus mneuturkan, selama periode Januari hingga Oktober 2024, BNN melaksanakan asesmen terhadap 8.677 tersangka melalui TAT. Dari jumlah tersebut, 5.596 kasus direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, baik secara rawat inap maupun rawat jalan.
"Namun, pelaksanaan rekomendasi ini masih menghadapi tantangan, termasuk adanya disparitas dalam putusan pemidanaan di beberapa kasus," tuturnya.
Secara garis besar diskusi ini dilakukan untuk melakukan evaluasi implementasi Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi.
Acara ini dilakukan guna menyusun solusi atas tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, dan mendorong pengembangan pendekatan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.
Rapat ini juga melibatkan perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta institusi lainnya. Salah satu fokus utama adalah mengevaluasi efektivitas Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang bertugas menentukan status tersangka sebagai penyalah guna murni atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
"Melalui rapat koordinasi ini, BNN menargetkan beberapa pencapaian utama, diantaranya tersusunnya solusi untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan penanganan penyalah guna narkotika, penyempurnaan kebijakan dan regulasi berbasis pendekatan rehabilitasi, peningkatan sinergi dan penyamaan persepsi di antara Aparat Penegak Hukum untuk mengoptimalkan peran TAT, serta penguatan mekanisme non-penal guna mengurangi overkapasitas Lapas dan menurunkan permintaan narkotika di masyarakat," terang Marthinus.
Melalui rapat koordinasi ini, BNN berharap dapat menciptakan solusi holistik dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkotika, dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi sebagai langkah strategis untuk mengurangi dampak sosial, hukum, dan kesehatan masyarakat.
"Sinergi antar lembaga diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan yang lebih efektif dan berkeadilan, demi mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, aman, dan bebas dari narkotika," pungkasnya ***
(Won008)
-
Presiden Prabowo Ajak Pengusaha Nasional Ngobrol dengan Bill Gates di Istana, Siapa Saja? Pertemuan ini merupakan bagian dari kunjungan Gates untuk membahas kerja sama pembangunan berkelanjutan
-
Pertamina Turut Rayakan Puncak Perayaan Hari Buruh Internasional 2025 Pertamina Turut Rayakan Puncak Perayaan Hari Buruh Internasional 2025
-
WIKA Kembali Turunkan Hutang Sebesar Rp1,47 Triliun dan Tingkatkan Peringkat Surat Utang pada Kuartal I-2025 WIKA Kembali Turunkan Hutang Sebesar Rp1,47 Triliun dan Tingkatkan Peringkat Surat Utang pada Kuartal I-2025
-
Buka Peluang UMKM Kopi Lokal Go Internasional, Ini yang Dilakukan Bank SMBC Indonesia Buka Peluang UMKM Kopi Lokal Go Internasional, Ini yang Dilakukan Bank SMBC Indonesia
-
WIKA Turunkan Utang Sebesar Rp4,4 Triliun Sepanjang 2024, Sampaikan kepada Pemegang Saham dalam RUPST WIKA Turunkan Utang Sebesar Rp4,4 Triliun Sepanjang 2024, Sampaikan kepada Pemegang Saham dalam RUPST