merdekanews.co
Selasa, 12 November 2024 - 20:11 WIB

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pedagang Sayur di Palangka Raya Diciduk Polisi

Jyg - merdekanews.co
Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap seorang pedagang sayur di Kota Palangka Raya yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu. (Foto: istimewa)

Palangka Raya, MERDEKANEWS -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang pedagang sayur di Kota Palangka Raya yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial MS (39) dilakukan pada Senin (11/11/2024) malam, di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya. Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 175 gram sabu.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, tersangka MS ditangkap di depan sebuah toko ponsel pada Senin (11/11) malam sekira pukul 21.30 WIT.  

"MS yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya, ditangkap saat menunggu seorang pembeli," kata Kombes Erlan dalam keterangannya, Selasa (12/11).

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 175 gram, satu buah timbangan digital, satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor.

"Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus makanan ringan merk Beng-Beng," terang Erlan.

Lebih jauh Kadivhumas mengingatkan, bahwa efek dari narkoba bisa membuat masyarakat sengsara dan berdampak pada ekonomi. Oleh sebab itu, lanjut dia, dibutuhkan sinergi dari semua pihak untuk bersama-sama menghentikan pasokan dan peredaran narkoba ke wilayah Kalteng.

Kadivhumas pun mengajak seluruh stakeholder terkait untuk menciptakan lapangan pekerjaan. "Dengan demikian,  masyarakat Kalteng bisa berpenghasilan tetap dan terhindar dari permasalahan yang dapat merugikan masyarakat," imbuhnya.

Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes Dodo Hendro Kusuma juga membenarkan kejadian tersebut.

"Benar Subdit 1 melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak satu orang yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.

“Kami juga masih melakukan proses penyidikan lanjutan terhadap perkara tersebut” sambung mantan Kapolres Barito Utara ini.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. 

(Jyg)