
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kejaksaan menyatakan Meirizka telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada Senin (04/11) kemarin menuturkan, Meirizka telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim.
“Untuk uang Rp 3,5 miliar itu, saya sampaikan bahwa Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald Tannur. Lalu Rp 2 miliar itu ditalangi oleh Lisa Rachmat (kuasa hukum Ronald Tannur) untuk setiap proses pengurusan perkara sampai putusan pengadilan,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Perihal duit Rp 3,5 miliar yang disiapkan oleh Meirizka untuk proses pembebasan kasus Ronald Tannur, kejaksaan belum mendalami lebih lanjut apakah uang itu juga bersumber dari suami Meirizka atau ayah Ronald.
“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong berkaitan dengan Tanur kepada LR (Lisa Rachmat). Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya," ujar Abdul.
Ia menambahkan, Kejagung membuka peluang untuk memeriksa Edward Tannur. “Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Qohar.
Ia mengatakan, bahwa dalam pendalaman itu, pihaknya akan menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Edward Tannur.
“Tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti. (Siapa pun) orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.
Hingga kini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan MA Zarof Ricar, yang diduga merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Adapun Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Meirizka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Alasan Gugatan Praperadilan Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Dinyatakan Gugur Praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta selatan
-
Sahroni Harap MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur Kami menghargai upaya KY dan Mahkamah Agung yang sedang bekerja. Masyarakat diharapkan dapat memantau proses ini dan melihat hasil keputusan yang seadil-adilnya
-
Ada Bukti Tapi Dikesampingkan, Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Dinilai Tidak Berdasar Hukum maksud dari tidak berdasarkan hukum itu karena ada bukti-bukti dalam persidangan yang disuguhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah dikesampingkan majelis hakim
-
Dini Sera Afrianti Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR: Dipukul Pakai Botol, Dilindas Hingga Diseret! Kepalanya dipukul dengan botol, dilindas hingga diseret mobil sejauh kurang lebih 5 meter oleh pelaku