
JAKARTA, MerdekaNews -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencermati fakta yang terjadi di balik kecelakaan Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Kamis (16/11/2017). Apabila ada fakta yang direkayasa, lembaga antikorupsi ini akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
"Siapa pun yang merintangi proses pemeriksaan, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 21 itu berlaku untuk seluruh penanganan korupsi di Polri dan Kejaksaan.
"Menghalang-halangi bisa berbagai bentuk, yaitu mempengaruhi, merekayasa fakta, bisa menjadi hal-hal yang kita cermati dan bisa dipidanakan," ucap Febri.
Febri mengatakan, saat ini KPK telah mengirimkan tim ke rumah sakit tempat Novanto dirawat. Namun, sebelumnya, KPK memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto saat ini tengah dicari KPK. Pada Rabu (15/11/2017) malam, petugas KPK tidak menemukan Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, ketika melakukan upaya penjemputan paksa. Upaya paksa itu dilakukan setelah Ketua Umum Partai Golkar itu berkali-kali mangkir dalam pemanggilan KPK.
(Muhammad )
-
KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam
-
Tangkap 2 Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp152 M Tangkap 2 Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp152 M
-
Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri, BRI Jalin Kerja Sama dengan HKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri, BRI Jalin Kerja Sama dengan HKI
-
Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Ramadhan 2025 Ketersediaan stok beras nasional dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya hingga akhir Ramadhan 2025
-
Besok Puasa, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 1 Maret Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada hari Sabtu