merdekanews.co
Kamis, 16 November 2017 - 23:31 WIB

KPK Endus Ada Rekayasa Dalam Kecelakaan Novanto

Muhammad - merdekanews.co
Setya Novanto

JAKARTA, MerdekaNews -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencermati fakta yang terjadi di balik kecelakaan Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Kamis (16/11/2017).  Apabila ada fakta yang direkayasa, lembaga antikorupsi ini akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.

"Siapa pun yang merintangi proses pemeriksaan, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Juru Bicara  KPK Febri Diansyah di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 21 itu berlaku untuk seluruh penanganan korupsi di Polri dan Kejaksaan. 

"Menghalang-halangi bisa berbagai bentuk, yaitu mempengaruhi, merekayasa fakta, bisa menjadi hal-hal yang kita cermati dan bisa dipidanakan," ucap Febri.

Febri mengatakan, saat ini KPK telah mengirimkan tim ke rumah sakit tempat Novanto dirawat. Namun, sebelumnya, KPK memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Novanto saat ini tengah dicari KPK. Pada Rabu (15/11/2017) malam, petugas KPK tidak menemukan Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, ketika melakukan upaya penjemputan paksa. Upaya paksa itu dilakukan setelah Ketua Umum Partai Golkar itu berkali-kali mangkir dalam pemanggilan KPK.


  (Muhammad )