Jakarta, MERDEKANEWS -- Koalisi atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar' di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu.
"Kalau koalisi sudah mengusulkan (bakal cakada), kemudian mau mencabut dukungan, maka harus sepersetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis," ujar Afif.
Selain itu, dirinya juga mengaku masih menanti pertambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran.
"Apakah 43 daerah yang ada 1 pasangan calon di 43 wilayah itu 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota akan tetap bertahan atau akan mungkin ada perubahan," katanya.
Afif seperti dilansir antaranews menegaskan, KPU membuka ruang meminimalisir calon tunggal dalam pilkada sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Untuk itu, pihaknya membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
"Nanti tanggal 22 September kita akan tahu berapa secara definitif calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," jelas Afif.
-
Pilkada 2024: Calon Tunggal di 41 Daerah karena Partai Berpikir Pragmatis dan Kegagalan Kaderisasi partai politik cenderung berpikir pragmatis untuk mendapatkan, memenangkan yang pasti-pasti
-
Zulhas Ungkap Inisial S Calon Pendamping Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024 Zulkifli Hasan mengungkap sosok berinisial "S" yang diusulkan sebagai bakal calon wakil gubernur mendampingi Ridwan Kamil
-
Diusung PDIP, Edy Rahmayadi Bakal Behadapan dengan Bobby Nasution Mantu Jokowi di Pilgub Sumut 2024 Edy dipastikan akan berhadapan dengan menantu Jokowi di Pilgub Sumut, Bobby Nasution
-
Jajaran Bawaslu Daerah Diminta Kompak Bersinergi di Pilkada 2024 jajaran ketua dan anggota Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dapat bersinergi baik dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024