
Jakarta, MERDEKANEWS -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu terduga teroris berinisial HOK (19), di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur pada Rabu (31/07) malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Dari lokasi penangkapan, tim Densus 88 mengamankan barang bukti yang diduga merupakan bahan pembuatan bom. "Turut diamankan juga beberapa komponen bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi teror," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Trunoyudo mengatakan HOK telah merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di kota itu. "Rencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," ungkapnya.
Trunoyudo mengatakan, dalam melakukan aksi terornya, HOK menggunakan bahan peledak jenis triaceton triperoxide alias TATP. TATP merupakan bom kimiawi yang sangat berbahaya dan memiliki daya ledak tinggi (high explosive).
Bahkan karena berbahayanya, TATP kerap dijuluki 'Mother Of Satan'. Selain itu, Densus 88 menyita sebuah tas hitam yang berisi katapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri. "Tindak lanjut mengamankan tersangka dan barang bukti serta melakukan pengembangan," jelasnya.
HOK disebut merupakan simpatisan dari jaringan teroris bernama Daulah Islamiyah. Atas perbuatannya, HOK dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
-
Muswil VI PBB Jatim, Ali Huda Terpilih secara Musyawarah Mufakat Muswil VI PBB Jatim, Ali Huda Terpilih secara Musyawarah Mufakat
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah
-
Alasan Bareskrim Tidak Menahan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi Dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut
-
Ajudannya Diduga Bertindak Arogan Terhadap Jurnalis, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Maaf Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media
-
Arogannya Ajudan Kapolri Keplak Kepala, Lontarkan Ancaman Verbal: Kalian Pers Saya Tempeleng Satu-satu Dia terdengar mengatakan kalimat, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."