
Jakarta, MerdekaNews - Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan kepaniteraan telah menerima permohonan uji materi Pasal 20 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Kepaniteraan masih mengecek dan menelaah kelengkapan berkas untuk mendapatkan nomor registrasi permohonan.
"Sudah diterima kepaniteraan, akan ditelaah kelengkapan permohonan. Hasilnya akan segera disampaikan ke pemohon," kata Fajar saat dihubungi di Jakarta, Selasa, (14/11/2017). Sidang dimulai 14 hari setelah mendapatkan nomor registrasi perkara.
Fajar menyebutkan beberapa berkas yang harus disertakan dalam permohonan perkara. Beberapa di antaranya adalah surat permohonan, surat kuasa, dan alat bukti. "Kalau belum lengkap, MK akan meminta melengkapi," katanya. Dikutip tempo, telaah awal bakal selesai tujuh hari ke depan.
Sebelumnya, Setya Novanto melakukan langkah perlawanan terhadap proses hukum KPK dengan mengajukan uji materi UU KPK. Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, menilai pasal tersebut berlawanan dengan konstitusi Pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945 tentang impunitas anggota DPR. Tim hukum Setya mendasarkan alasannya pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3, September 2015.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan penegak hukum untuk meminta izin tertulis dari Presiden sebelum memanggil dan memeriksa anggota DPR. "Kalau sampai ada pemanggilan paksa, kami akan meminta perlindungan Presiden, polisi, dan TNI," kata Fredrich.
(Izza Kirana)
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan
-
Bentuk Transparansi Penyelenggara Negara, Pejabat Tak Lapor LHKPN Harus Disanksi LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat
-
KPK Setuju Ide Presiden Prabowo Soal Penjara Khusus Koruptor: Kalau Perlu Negara Tidak Usah Kasih Makan Johanis malah melempar wacana agar negara tidak usah menyediakan makanan untuk koruptor saat menjalani masa penahanan di penjara