merdekanews.co
Selasa, 14 November 2017 - 19:56 WIB

Proses Uji Materi UU KPK 

Takut Dijemput Paksa, Papa Setnov Minta Perlindungan Presiden, Polisi dan TNI

Izza Kirana - merdekanews.co
KPK tetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP

Jakarta, MerdekaNews - Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan kepaniteraan telah menerima permohonan uji materi Pasal 20 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Kepaniteraan masih mengecek dan menelaah kelengkapan berkas untuk mendapatkan nomor registrasi permohonan.

"Sudah diterima kepaniteraan, akan ditelaah kelengkapan permohonan. Hasilnya akan segera disampaikan ke pemohon," kata Fajar saat dihubungi di Jakarta, Selasa, (14/11/2017). Sidang dimulai 14 hari setelah mendapatkan nomor registrasi perkara.

Fajar menyebutkan beberapa berkas yang harus disertakan dalam permohonan perkara. Beberapa di antaranya adalah surat permohonan, surat kuasa, dan alat bukti. "Kalau belum lengkap, MK akan meminta melengkapi," katanya. Dikutip tempo, telaah awal bakal selesai tujuh hari ke depan.

Sebelumnya, Setya Novanto melakukan langkah perlawanan terhadap proses hukum KPK dengan mengajukan uji materi UU KPK. Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, menilai pasal tersebut berlawanan dengan konstitusi Pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945 tentang impunitas anggota DPR. Tim hukum Setya mendasarkan alasannya pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3, September 2015.

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan penegak hukum untuk meminta izin tertulis dari Presiden sebelum memanggil dan memeriksa anggota DPR. "Kalau sampai ada pemanggilan paksa, kami akan meminta perlindungan Presiden, polisi, dan TNI," kata Fredrich.
  (Izza Kirana)