Jakarta, MERDEKANEWS -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus lima orang porter bandara, masing-masing berinisial AS, H, A, D dan T. Komplotan tersebut menguras uang dan perhiasan senilai Rp41 juta dalam koper penumpang Lion Air JT 703 rute Makasar-Jakarta .
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKB Ronald Sipayung pada konferensi pers, Jumat (28/06) kemarin menjelaskan, penyebaran kasus ini berawal dari laporan korban berinisial JS (26).
“Korban mengetahui kehilangan barangnya setelah tiba di Jakarta dan melaporkan ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ronald.
Ronald menyebutkan, kerugian korban akibat kejadian ini mencapai Rp 40.175.000, yang terdiri dari dompet berisi uang asing sebesar 300 dolar AS atau sekitar Rp 4,9 juta dan 300 dolar Singapura atau sekitar Rp 3,6 juta, dua cincin berlian, dan satu cincin emas putih.
“Barang-barang tersebut disembunyikan oleh para pelaku di kantong celana, rompi, dan sepatu,” tambahnya.
Ronald menjelaskan, kelima pelaku adalah petugas outsourcing di bagian penanganan bagasi Lion Air, dengan peran masing-masing dalam eksekusi pencurian.
Pelaku utama adalah AS, yang bertanggung jawab atas perencanaan eksekusi dan pencurian, kata Ronald.
Setelah melakukan aksi kejahatan, pelaku menukarkan mata uang asing tersebut menjadi rupiah dan membaginya di antara mereka.
“AS mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 1,9 juta, sementara keempat pelaku lainnya masing-masing mendapatkan Rp 1,3 juta,” jelas Ronald.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.