
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE
Jakarta, MERDEKANEWS -- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera temuan temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,”tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha. "Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha sanksi yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan yang diusahakan.
12 SPBE yang diberi surat teguran yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,” tegas Mars Ega.
Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi yang tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
-
Tindak Pencurian Bahan Bakar Pesawat, Pertamina Apresiasi TNI AL Lantamal I Belawan Tindak Pencurian Bahan Bakar Pesawat, Pertamina Apresiasi TNI AL Lantamal I Belawan
-
Komisi XII DPR RI Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan Komisi XII DPR RI Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan
-
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan Hingga 3,9Juta Tabung Untuk Ketersediaan LPG 3 Kg Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan Hingga 3,9Juta Tabung Untuk Ketersediaan LPG 3 Kg
-
Menko Pangan dan Mendag Tinjau Sub Pangkalan di Klender, Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Aman Bagi Masyarakat Menko Pangan dan Mendag Tinjau Sub Pangkalan di Klender, Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Aman Bagi Masyarakat
-
Pembelian LPG 3 Kg Langsung di Pangkalan Resmi, Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat Pembelian LPG 3 Kg Langsung di Pangkalan Resmi, Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat