merdekanews.co
Minggu, 12 November 2017 - 18:42 WIB

Ibu Kandung Bunuh Balita

Novi, Ibu Sadis Yang Setiap Hari Pukuli Anaknya

K Basysyar A - merdekanews.co
Polres Jakbar saat jumpa pers soal Novi yang membunuh anak kandungnya.

JAKARTA, MerdekaNews - Novi Wanti ternyata janda. Tapi beberapa tetangga kost-nya bilang dia adalah istri muda.

Apapun status ibu berumur 30 tahun itu tetap tidak manusiawi. Dia tega dengan sadis membunuh anaknya yang masih balita.

GW yang baru beumur lima tahun ternyata hampir setiap malam dipukuli oleh Novi. Sebelum tewas secara mengenaskan karena disempor obat nyamuk, GW setiap jam 2 malam selalu nangis.

“Saya dengar dari kamar kost-nya. Anaknya selalu nangis sambil teriak kesakitan,” ungkap tetangga kost Novi di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk, Jakbar yang namanya enggan disebutkan, Minggu (12/11/2017) malam.

GW kata dia, selalu dikurung dalam kamar. GW keluar rumah kalau sekolah. “GW sekolah TK. Usai pulang, GW selalu dikamar sama ibunya,” ungkapnya.

Ia menyatakan, diduga Novi adalah istri muda. “Sempat ada yang datang lalu ribut. Sepertinya istri muda tapi saya gak tau pastinya, karena dia gak jelasnya juga kerjanya apa,” tukasnya.

Ahmad yang juga tetangga kost Novi mengatakan, kalau Novi jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Keseharian Novi, setahu Ahmad, lebih sering berada di dalam kamar bersama anaknya itu. "Dia keluar kalau ngantar jemput anaknya sekolah, abis itu di kamar aja terus. Anaknya sekolah TK," ujar Ahmad.

Sementara itu, tetangga kos lainnya, Slamet (18), mengaku tidak pernah melihat kerabat atau keluarga Novi berkunjung. Dia juga tak tahu pasti Novi bekerja di mana.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie menyebut Novi sebagai single parent. Namun dia tidak menyebut ada di mana suami Novi. "Single parent," singkat Roycke di kantornya, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat.

Roycke menyebut Novi kerap menganiaya anaknya dengan mengikat tangan dan kakinya menggunakan tali rafia. Sesaat sebelum akhirnya si anak tewas, Novi menyemprotkan obat nyamuk ke muka anaknya dan menutupinya dengan plastik kresek.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/11) pada pukul 17.30 WIB. Usai melakukan tindakan itu, Novi panik mendapati si anak lemas. Dia lalu memesan ojek online dan membawa anaknya ke RS Graha Kedoya.

Atas perbuatannya, Novi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (K Basysyar A)