Jakarta, MERDEKANEWS -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.
MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu berikutnya, yakni Pemilu 2029.
"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/02).
MK mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau presentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam pertimbangan, MK setuju dengan Perludem soal ketiadaan dasar penentuan ambang batas parlemen 4 persen. MK mengatakan undang-undang tak pernah mengatur cara menentukan ambang batas, tetapi persentase ambang batas selalu dinaikkan.
"Berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," katanya.
MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin.
Pertama, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsiobalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.
Lalu perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.
"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," ucap MK.
Sebelumnya, Perludem menggugat ambang batas parlemen 4 persen ke MK. Mereka menilai penentuan ambang batas itu tidak didasari perhitungan yang jelas.
Mereka mengajukan cara penentuan ambang bats parlemen dengan rumus membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata besaran jumlah besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.
-
Legislator: Putusan MK Terobosan Luar Biasa, Ciptakan Pemilu Lebih Demokratis! terobosan yang luar biasa dalam upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis
-
Terganjal Gegara MK Tolak Syarat Usia, Kaesang Berpotensi Gagal Ikut Pilkada 2024 Sebab usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU
-
Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gugatan UU Pilkada, KPU Akan Merevisi PKPU termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,
-
Rapat Baleg Bikin Politikus PDIP Khawatir, Upaya Gagalkan Putusan MK? Dia mengaku kaget setelah putusan MK muncul rencana baleg yang digelar untuk membahas RUU Pilkada di DPR
-
MK Ubah Ambang Batas, Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon Kepala Daerah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah