merdekanews.co
Kamis, 22 Maret 2018 - 20:02 WIB

Curhat di Instagram, Polda Periksa Artis Lyra Virna Sebagai Tersangka 

Kirana Izza - merdekanews.co
Lyra Virna

Jakarta, MERDEKANEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, hari ini (Kamis, 22/3/2018), penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa artis Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. 

"Ya benar hari ini dipanggil sebagai tersangka. Tunggu saja di Ditreskrimsus jam 10 pagi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018)

Argo menyatakan pemanggilan itu prihal ocehannya di akun Instagram pribadinya, yang diduga mencemarkan nama perusahaan Ada Tout and Travel. "Tidak jauh beda dengan waktu jadi saksi, berkaitan apa cuitannya di Instagram, di media sosial," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Lyra resmi menyandang status tersangka per tanggal 16 Maret 2018 lalu.

"Ya kita naikan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).

Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018. Argo mengatakan, Lyra diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Jadi setelah gelar perkara 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah," ujar Argo.

Kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat itu Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty.  (Kirana Izza)