merdekanews.co
Kamis, 22 Maret 2018 - 19:53 WIB

Bareskrim Ungkap Industri Rumahan Ganja Sintetik di Bali

Red - merdekanews.co
Ganja sistesis di Bali dijual via media sosial

Jakarta, MERDEKANEWS - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis synthetic cannabinoid di Bali. 

"Timsus Subdit 1 Dit Tipid Narkoba Bareskrim dipimpin Akbp Dody Suryadin beserta tim Bea Cukai Soetta telah berhasil mengungkap peredaran narkoba golongan I narkotika jenis Cannabinoid Sintetis dalam bentuk serbuk berwarna putih kekuning-kuningan," katanya di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Pengungkapan ini berawal dari Informasi yang diterima Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Di mana, pada Senin (19/3/2018), Subdit I Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari BC Bandara Soekarno-Hatta Tangerang tentang adanya pengiriman barang mencurigakan melalui FEDEX yang berhubungan dengan agen FEDEX RPX Denpasar. 

"Barang ini diduga kuat Narkotika Syntethic Cannabinoid, dalam bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram yang di tujukan kepada MA alias Michael dengan alamat di Jl. Pemuda III No. 23 Renon Denpasar Bali," katanya.

Tak perlu menunggu lama, tim segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan BC Bandara Soekarno-Hatta dan BC Bali serta Koordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali dengan melakukan persiapan Control Delivery dari Jkt-Bali, dan didukung Polda Bali untuk menelusuri tujuan paket kiriman di TKP Denpasar.

"Selasa, 20 Maret pukul 16.30 tim melakukan penangkapan terhadap tersangka KAP alias Krisna dan AAE alias Agung," ungkapnya.

Setelah penangkapan, tim lantas melakikan pengembangan dengan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Jl. Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali. 

"Saat penggeledahan ditemukan home industri (Laboratorium Clandestin) serta bahan/barang lain yang berhubungan dengan produksi canabinoid sintetis tersebut," katanya.

Barang Bukti bukti yang diamankan adalah 1 (satu) kardus paket FEDEX yang berisi serbuk putih kekuningan seberat 500 gram dengan airwaybill 771738625987, Home industri di Jl. Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali, tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dengan 5-floro ADB kurang lebih 30 kg, beberapa paket canabinoid sintetik siap edar 

"Ada juga bahan-bahan dan barang-barang lain yang berhubungan dengan produksi narkotika jenis canabinoid sintetis," bebernya.

Modus yang dilakukan pelaku adalah pengiriman narkotika gol I synthetic cannabinoid dalam bentuk serbuk yang dikirim dari China melalui transaksi online.

"Kemudian memproduksi canabinoid sintetis tersebut dengan cara mencampur dengan tembakau biasa dan dikemas ke dalam bentuk paket kecil dan sedang. Kemudian dijual online store via BBM, Line dan Instagram," paparnya.

"Kedua tersangka berumur 19 tahun dan tidak kuliah. Sedangkan untul Omszet dari 30 Kg BB dengan estimasi 4 atau 5 gram dijual dengan harga Rp450.000 hingga Rp500.000, maka omszet penjualnya tembus hingga Rp3 miliar," tandasnya. 
  (Red)