merdekanews.co
Kamis, 15 Februari 2024 - 08:55 WIB

Community Policing : Filosofi dan Strategy Crime Prevention

Viozzy - merdekanews.co
Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polisi bekerja dalam ranah birokrasi dan ranah masyarakat, benang merahnya itulah yang dikatakan pemolisian. Policing (pemolisian) merupakan segala upaya kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional, dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. 

Dengan demikian spirit polisi dalam pemolisiannya secara manajerial maupun operasional adalah untuk kemanusiaan dengan PCBM (Profesional, Cerdas, Bermoral dan Modern) dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Model pemolisian yang kekinian dikembangkan dalam community policing, dengan filosofi dan strategi crime prevention atau hal hal yang kontra produktif. Filosofi community policing dalam implementasinya menekankan pada upaya-upaya proactive and problem solving dengan strategi :

1. Membangun kemitraan yang adanya kesejajaran polisi dengan mitra mitranya

2. Memahami kebutuhan akan keamanan dan rasa aman dari masyarakat yang dilayaninya

3. Mampu menjadi pihak ketiga yang adil dan dapat dipercaya publik

4. Membangun ikon kedekatan, kecepatan dan persahabatan

5. Membangun institusi yang profesional cerdas bermoral dan modern yang mampu memberikan pelayanan publik secara prima. 

Pelayanan kepolisian kepada publik mencakup :

1. Pelayanan keamanan

2. Pelayanan keselamatan

3. Pelayanan hukum

4. Pelayanan administrasi

5. Pelayanan informasi

6. Pelayanan kemanusiaan

Standar pelayanan kepolisian kepada publik adalah : cepat, tepat, akurat transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.

Konteks crime prevention dalam menegakan hukum adalah demi semakin manusiawinya manusia, yang merupakan upaya membangun peradaban agar terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial. 

Konteks inilah yang dikatakan tujuan pemolisian adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman serta terwujudnya keteraturan sosial. Kesemuanya itu untuk menunjukan adanya upaya :

1. Menyelesaikan konflik secara beradab

2. Ada dampak pencegahan, perbaikan, peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan

3. Perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada korban dan pencari keadilan

4. Membangun budaya tertib

5. Supremasi hukum, hukum menjadi panglima dan adanya kepastian

6. Edukasi

Pola pola pemolisian untuk crime prevention bisa dikembangkan sesuai dengan corak masyarakat dan kebudayaannya yang berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah. Model pemolisian dapat dibuat sebagai acuan pengembangan kualitas kepemimpinan, infrastruktur dan model modelnya sebagai berikut:

1. Model Pemolisian yang berbasis wilayah :

a. Border Policing (pemolisian di kawasan perbatasan )

b. Maritime policing (pemolisian di kawasan maritim atau kepulauan atau kawasan pantai) 

c. Industrial policing (pemolisian di kawasan industri)

d. Disaster pPlicing (pemolisian di kawasan rawan bencana)

e. Bisa dikembangkan dari model orientasi kegiatan masyarakatnya ( community oriented policing) pada masayarakat perkotaan, pertanian, nelayan, perkebunan, buruh dsb

 

2. Model pemolisian yang berbasis pada fungsinya : fungsi utama, fungsional maupun fungsi pendukung sebagai berikut:

a. Road Safety Policing (pemolisian berbasis pada road safety atau lalu lintas)

b. Paramilitary Policing, model pemolisian ala paramiliter

c. Cyber Policing, pemolisian dalam memberikan pelayanan secara virtual 

d. International Policing, pemolisian internasional seperti : pasukan misi perdamaian PBB, laision officer, hubungan kerjasama internasional dalam penanganan kejahatan, studi banding dan pertukaran kemampuan polisi, dan sebagainya.

e. Emergency Policing, model pemolisian menghadapi situasi kegawat daruratan dan sebagainya.

 

3. Model Pemolisian yang berbasis dampak masalah :

a. Democratic Policing

b. Electronic Policing, pemolisian secara elektronik yang merupakan model pemolisian di era digital atau era revolusi industri 4.0

c. Forensic Policing sebagai model pemolisian di era kenormalan baru dan sebagainya.

 

Memahami filosofi dan strategi polisi dalam pemolisiannya dapat mengembangkan model model di atas secara holistik atau sistemik yang tidak dipahami secara parsial.

Polisi dalam pemolisiannya dalam bertindak tegas sekalipun spiritnya tetap untuk: 1. melindungi, 2. mengayomi dan 3. melayani agar ada keteraturan sosial. Hal ini menunjukan bahwa manusia adalah aset utama bangsa maka di situlah hakekat pemolisian untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa

Polisi dengan pemolisiannya dalam menegakan hukum juga menegakan keadilan untuk, menyelesaikan konflik atau masalah dengan cara yang beradab, mencegah agar konflik meluas atau semakin besar, melindungi mengayomi melayani korban dan pencari keadilan, membangun budaya tertib, adanya kepastian dan edukasi

Keberhasilan pelakasanaan tugas polisi dalam pemolisiannya bukan semata mata pada pengungkapan perkara namun juga dilihat dari keteraturan sosial dan tingkat kepercayaan publik serta kualitas pelayanannya. 

Polisi dalam pelayanannya kepada publik merupakan ikon atau simbol: kemanusiaan, peradaban dan keteraturan sosial. Polisi dalam pemolisiannya dilihat dari tingkat profesionalismenya, kecerdasannya, moralitasnya dan modernitasnya

Membangun kepolisian yang profesional, cerdas, bermoral dan modern dapat dibangun melalui : 

1. Pembangunan pendidikan yang berlandaskan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin

2. Kepemimpinan yang tranformasional

3. Keteladanan 

4. Penanaman nilai nilai kemanusiaan, peradaban dan keteraturan sosial

5. Membangun infrastruktur dan sistem sistemnya yang berefek pada budaya malu dan kualitas pelayanan publik yang prima

Filosofi dan strategi polisi melalui pemolisiannya  merupakan bagian bahkan refleksi dari masyarakat yang dilayaninya yang ditunjukan dari terkendalinya hal hal yang kontra produktif, terwujud dan terpelihara keteraturan sosial, meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

 

Cdl (Viozzy)