
Depok, MERDEKANEWS - Syahrini kembali mangkir. Artis yang kerap tampil centil ini terancam diseret paksa oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat jika pada tanggal 2 April 2018 mangkir lagi.
Rabu, 21 Maret 2018, harusnya Syahrini menjadi saksi dengan tiga tersangk bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki. Tapi, Syahrini mangkir dan memilih pergi ke luar negeri.
Heri memberikan kesempatan kepada Syahrini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menjadwalkan kembali pemanggilan 2 April 2018, sebagai panggilan yang terakhir. Jika Syahrini tidak hadir, maka JPU akan memanggil paksa.
"Yang bersangkutan melalui manajemen menyakinkan kamu akan hadir di panggilan yang akan datang. Saya jadwalkan tanggal 2 April 2018. Tapi andai tiga kali tidak hadir dengan terpaksa kami panggil paksa," tegasnya.
Menurut dia, berdasarkan pasal 224 KUHP menjadi saksi merupakan kewajiban. Bahkan seseorang bisa dipidana jika tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
"Bisa di pidana 9 bulan," tukas dia.
Penyanyi Syahrini terseret dalam kasus First Travel. Namanya masuk dalam surat dakwaan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017. Dalam surat dakwaan artis bernama lengkap Rini Fatimah Jaelani disebutkan termasuk dalam salah satu artis yang diminta mempromosikan First Travel. Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP.
Syaratnya, pemilik jargon "maju-mundur cantik" itu wajib menggunakan atribut First Travel. Ia juga diminta membuat vlog, video, dan foto selama menjalani umrah dan wajib mempublikasikan di akun media sosial menggunakan tagar First Travel minimal dua kali sehari setiap rangkaian perjalanan. (Ira Safitri)
-
Disinformasi Iklim, Masalah Global yang Diungkap Green Press Indonesia di Afrika Disinformasi Iklim, Masalah Global yang Diungkap Green Press Indonesia di Afrika
-
Akses Baru Stasiun Tanjung Barat Lewat Apartemen Samesta Mahata Mulai 8 Mei 2025 Akses Baru Stasiun Tanjung Barat Lewat Apartemen Samesta Mahata Mulai 8 Mei 2025
-
WIKA REKON Sukses Laksanakan First Filling Proyek HSD B40 di Kalsel WIKA REKON Sukses Laksanakan First Filling Proyek HSD B40 di Kalsel
-
PEFINDO dan S&P Global Ratings Gelar Seminar Annual Indonesia Credit Spotlight yang Ketiga PEFINDO, lembaga pemeringkat kredit pertama dan terbesar di Indonesia, bersama dengan S&P Global Ratings, lembaga pemeringkat kredit independen terkemuka di dunia, menyelenggarakan seminar Annual Indonesia Credit Spotlight yang ketiga di Jakarta.
-
Pertamina Luncurkan Green Movement Pertamina Luncurkan Green Movement