Sumatra Utara, MERDEKANEWS – Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15/KPTS/M/2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) telah mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai mulai tanggal 29 Januari 2024 Pukul 07.00 WIB kemarin.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengoperasian jalan tol berjalan lancar dengan antusiasme yang tinggi dari pengguna jalan tol yang ingin melintas.
“Alhamdulillah pengguna jalan tol juga sangat senang karena bertambahnya seksi baru ini, harapannya pengguna jalan tol sudah lebih memahami tata tertib dan aturan di jalan tol, seperti terkait larangan putar balik di jalan tol, penggunaan bahu jalan dan masih banyak lainnya,” tutur Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo menambahkan bahwa ruas tol ini merupakan salah satu yang dinanti oleh pengguna jalan tol, dikarenakan, jika sudah terhubung secara penuh, jalan tol ini dapat menghubungkan dua provinsi yaitu Provinsi Sumatra Utara dengan Provinsi Aceh maupun sebaliknya.
“Dengan manfaat dan peran strategis jalan tol ini, membuat antusiasme pengguna jalan tol yang ingin melintas semakin tinggi, dapat dilihat dari trafik kendaraan selama 3 (tiga) hari dioperasikan (29-31/01), tercatat sebanyak 8000 kendaraan melintas yang didominasi oleh kendaraan pribadi atau Golongan I dimana sebelumnya pada saat dioperasikan secara fungsional juga tercatat telah dilintasi lebih dari 100.000 kendaraan selama periode 23 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024,” tambahnya.
Meski belum bertarif selama masa sosialisasi, Hutama Karya menghimbau agar pengguna jalan tetap menyiapkan kartu uang elektronik untuk tapping kartu dan menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan saat memasuki gerbang tol.
“Kami sampaikan bahwa bagian dari Tol Binjai – Langsa yang masih belum dikenakan tarif hanya dari Stabat hingga Tanjung Pura, atau sebaliknya. Oleh karena itu, pengguna jalan tol yang melintas dari arah Binjai menuju Stabat, atau sebaliknya, akan tetap dikenakan tarif normal,” tutur Tjahjo.
Yudha, salah satu pengemudi asal Marindal, Kota Medan juga menyampaikan manfaat yang secara langsung dirasakannya.
“Dengan adanya jalan tol hingga ke Tanjung Pura ini, setengah jam lebih sikit sudah sampai di Tanjung Pura. Terus terang sangat menghemat waktu dan jarak tempuh, apalagi dari segi BBM lebih irit, karena kalau normalnya dari Medan ke Tanjung Pura bisa sampai 2 jam.” imbuh Yudha dilansir dari Tribun Medan, (23/12/2023).
Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas diantaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan minimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan. (Viozzy)
-
Hutama Karya Perkuat Pemberdayaan Sosial, Jalan Tol Padang Sicincin Kian Progresif Hutama Karya bersama kontraktor Tol Padang-Sicincin (Tol Pacin) yaitu PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), tengah berfokus pada penyelesaian proyek sepanjang 36,6 km dengan progres mencapai 58,76% serta ditargetkan fungsional pada bulan Juli 2024
-
Optimalkan PMN 2024, Hutama Karya Pastikan Keberlanjutan Penugasan Pengusahaan Jalan Tol Trans Sumatera PMN senilai Rp 18,6 triliun akan mengakselerasi pembangunan jalan tol di Sumatra khususnya penyelesaian JTTS Tahap I, serta melanjutkan pengusahaan pembangunan salah satu ruas JTTS Tahap II
-
Tinjau Proyek Pembangunan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 3, Menteri Basuki Apresiasi Kinerja Hutama Karya Progres proyek yang telah mencapai 72,71% ini merupakan upaya untuk meningkatkan konektivitas maupun mobilitas di wilayah Jambi dan sekitarnya serta diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi regional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
-
Pencalonan Gibran Sah, MK Tolak Dugaan Adanya Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut