merdekanews.co
Senin, 19 Maret 2018 - 11:11 WIB

Airin Perintahkan Penutupan Peternakan Babi di Kelurahan Setu

Aji Nugraha - merdekanews.co
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany

Tangsel, MERDEKANEWS -- Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta Camat Setu bertindak tegas menertibkan peternakan babi di Kampung Sukamulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu.

''Saya sudah bilang sama Pak Camat agar datang lagi ke peternakan babi. Jika masih bandel, ya harus ditindak. Kalau perlu ditutup,” katanya di sela-sela Mukota Kadin II di Serpong, Minggu (18/3/2018).

Bila hal tersebut memenuhi unsur pelanggaran, harus dilakukan tindakan. Namun, semuanya itu harus mentaati ketentuan yang berlaku.

“Ini menjadi atensi saya soal peternakan babi tersebut. Saya terus memantau, “ imbuhnya.

Terpisah, Kabid Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, sudah berkomunikasi dengan wali kota. Kata dia,  persoalan peternakan babi memang sudah menjadi kajian pihaknya.

Ia mengaku akan melakukan penindakan jika memang ada pelanggaran. Nah, saat ini memang tengah ditelusuri oleh instansinya. “Kalau memang ada pelanggaran ya, harus ditindak. Masa didiamkan,” ujarnya.

Sebelumnya, keberadaan peteranakan babi di Kampung Sukamulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, rupanya sudah meresahkan. Selain bau tidak sedap dari peternakan tersebut, limbah dari babi juga dikhawatirkan bikin penyakit.

Bahkan, pihak Kecamatan Setu sudah melayangkan surat teguran pertama sejak Oktober 2017. Dalam surat tersebut disebutkan usaha ternak babi itu melanggar Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor :47 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perijinan.

Serta beberapa peraturan daerah lainnya. Dalam surat yang ditandatangani Camat Setu Wahyudi Laksono per Oktober 2017 juga disebutkan agar usaha peternakan babi itu segera ditutup paling lambat 10 November 2017. Jika instruksi itu tidak dijalankan, usaha tersebut akan dibongkar paksa.

Bahkan, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Saleh Asnawi mengaku akan melakukan inspeksi mendadak ke peternakan babi itu. Menurutnya keberadaan ternak tersebut selain mengganggu, dari sisi kebersihan juga kurang bagus. Apalagi daerah tersebut mayoritas penduduk muslim yang notabene haram dengan keberadaan babi. 

Hal senada disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak.

Menurutnya, peternakan babi itu tidak diperbolehkan karena tidak jauh dari peternakan terdapat pemukiman yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Apalagi usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin karenanya harus ditertibkan karena melanggar aturan.

''Pemkot mesti menindak tegas peternakan babi. Jangan beri ruang. Saya juga dengar sudah diberi peringatan sama kecamatan setempat. Harus ditindak tegas peternakan babi yang jelas melanggar peraturan,” ujarnya. (Aji Nugraha)