merdekanews.co
Selasa, 13 Maret 2018 - 11:10 WIB

Ada Pelanggaran di Proyek Tol Becakayu, Basuki Setuju Kontraktornya Diganjar Sanksi

setyaki purnomo - merdekanews.co
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Bogor, MERDEKANEWS - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut sudah ada rekomendasi sanksi untuk kontraktor proyek tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Mengacu hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) terkait kecelakaan konstruksi dalam proyek tersebut.

"Jadi sudah ada rekomendasi, nanti sore ini saya rekomendasikan ke Menteri BUMN," kata Basuki usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima delegasi Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) di Istana Bogor, Senin (12/3/2018).

Basuki mengungkapkan cetakan kepala tiang di area proyek tol Becakayu mengalami ambruk, lantaran jumlah baut yang terpasang pada bracket penyangga cetakan, sangat kurang dari standar. "Kalau di tempat lain ada yang delapan, ada yang 12. Tapi yang terpasang di situ, kalau menurut komite hanya empat," ungkap Basuki.

Menurut dia, cetakan kepala tiang dalam proyek Tol Becakayu bisa sampai ambruk karena perilaku tidak disiplin dari pekerja konstruksi dalam melaksanakan proyek tersebut. "Itu karena kedisiplinan dan pengawasan. Jadi konsultan pengawasnya yang saat itu tidak ada di tempat," kata Basuki.

Basuki mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan rekomendasi sanksi, karena mendapati kelalaian dan ketidakdisiplinan pelaksanaan standar prosedur operasi serta kelemahan pengawasan dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan tol tersebut.

Ambruknya cetakan kepala tiang di area proyek jalan tol Becakayu yang menyebabkan tujuh orang terluka pada 20 Februari telah mendorong pemerintah menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi layang di seluruh Indonesia. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.

#TolBecakayu#TragediBecakayu#ProyekInfrastruktur#KemenPUPR# (setyaki purnomo)