merdekanews.co
Jumat, 08 Desember 2023 - 19:00 WIB

Duuuhhh... Sejumlah Perwira Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua Kembali Bertugas

Jyg - merdekanews.co
Ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi (pati) hingga perwira menengah (pamen). Mutasi itu tertuang dalam surat telegram bernomor  ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023.

Dalam telegram tersebut, Kapolri memutasi sebanyak 513 perwira tinggi, dan perwira menengah di lingkungan Korps Bhayangkara. 

Beberapa nama perwira Polri yang sempat terkena sanksi, imbas rekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Beigadir J) kembali menempati pos penugasan.

Salah satu yang dimutasi dan mendapatkan penugasan kembali adalah, eks Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Komisaris Besar (Kombes) Budhi Herdi Susianto.

“Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Pamen Yanma Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagyanhak Rowatpres SSDM Polri,” demikian isi ST Kapolri dalam poin 221 itu.

Kombes Budhi, pada saat kasus pembunuhan Brigadir J terjadi, pada Juli 2022 menjabat sebagai Kapolres Jaksel. Jebolan Akpol 1996 itu sempat datang ke lokasi pembunuhan tersebut di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga 46, Jaksel.

Ferdy Sambo saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. Kombes Budhi sempat melangsungkan konfrensi pers, menjelaskan tentang kasus pembunuhan tersebut dengan narasi sebagai peristiwa tembak-menembak. 

Dalam konfrensi pers tersebut, Kombes Budhi pun mengacu pada pelaporan isteri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi yang mengaku diri sebagai korban pelecehan seksual dari Brigadir J, selaku ajudan. Namun terungkap, penjelasan Kombes Budhi tersebut sebagai upaya merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada 20 Juli 2022, Kapolri menonaktifkan Kombes Budhi dari jabatannya selaku Kapolres Jaksel untuk menelusuri kebenaran kasus kematian Brigadir J itu. Nasib Kombes Budhi berujung pada pemberian sanksi, berupa penempatan khusus (patsus) di sel Mako Brimob.

Pada Agustus 2022 setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Budhi dihukum dengan mutasi ke Yanma Polri.

Selain Kombes Budhi, sejumlah perwira yang namanya juga terseret kasus rekayasa pembunuhan Brigadir J, dan dikembalikan penugasannya berdasarkan ST Kapolri 7 Desember 2023 tersebut, adalah Kombes Murbani Budi Pitono.

Kombes Murbani, terseret dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J saat dirinya masih memegang pos jabatan Kabag Renmin Divpropam Polri. Anak buah Ferdy Sambo itu, pernah disanksi demosi selama satu tahun dengan penempatan di Yanma Polri.

Melalui ST Kapolri, Kombes Murbani kembali ditugaskan sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Selanjutanya, juga ada nama Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Provost Propam Polri.

Kombes Susanto, sempat dihukum demosi selama tiga tahun lantaran dinyatakan melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Melalui ST Kapolri, Kombes Susanto kembali berdinas di kepolisian dengan jabatan baru sebagai Penyidik TIndak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Mabes Polri.

Dua perwira lain yang namanya terseret dalam skandal rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J, namun kembali mendapatkan penugasan baru, adalah Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, dan AKBP Handik Zusen.

Kedua perwira menegah itu pernah dihukum berupa sanksi demosi dengan penempatan di Yanma Polri. Namun melalui ST Kapolri keduanya, mendapatkan jabatan baru sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri, dan Kasubbagopsnal Dirtipidum Bareskrim Polri.

(Jyg)