Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan para wajib pajak (WP) pribadi untuk menjadikan NIK sebagai NPWP paling lambat Desember 2023.
Dengan demikian, masyarakat hanya punya 24 hari lagi untuk melakukan perubahan NIK jadi NPWP, sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Risiko Bila Tidak Ubah NIK Jadi NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
Misalkan saja saat melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya. "Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," papar Dwi, Rabu (06/12).
Karena itu pihak DJP terung mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.
"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," pungkasnya.
Berdasarkan data resmi dari Dirjen Pajak, berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP:
Cara ubah NIK jadi NPWP secara online
1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'
3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Sementara bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, dapat mengeceknya secara online.
Berikut cara pengecekannya;
1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP
3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.
4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.
5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.
-
Politeknik ATK Yogyakarta Lahirkan Banyak SDM Andal Industri Kulit Politeknik ATK Yogyakarta Lahirkan Banyak SDM Andal Industri Kulit
-
Resmikan Bendungan Temef Senilai Rp2,7 Triliun, Jokowi: Kunci Kemakmuran di NTT Adalah Air Resmikan Bendungan Temef Senilai Rp2,7 Triliun, Jokowi: Kunci Kemakmuran di NTT Adalah Air
-
Presiden Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di NTT Presiden Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di NTT
-
10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Kemenhub Bangun 521 Infrastruktur Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Kemenhub Bangun 521 Infrastruktur Transportasi
-
Gedung Bandara Nusantara IKN Garapan Hutama Karya Sambut Pendaratan Perdana Presiden Jokowi Gedung Bandara Nusantara IKN Garapan Hutama Karya Sambut Pendaratan Perdana Presiden Jokowi