merdekanews.co
Minggu, 11 Maret 2018 - 15:01 WIB

Satpol PP DKI Keluarkan Peringatan untuk Dua Reklame Videotron di Harmoni 

Sam Hamdan - merdekanews.co
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko

Jakarta, MERDEKANEWS --  Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, dua perusahaan pemilik reklame videotron di eks Gedung UOB Harmoni, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, telah diberi surat peringatan (SP) 1.

Kedua videotron tersebut milik PT Warna Warni dan PT Kharisma Karya Lestari. "Sudah di-SP 1. Kalau tidak diindahkan, kita kasih SP2. Tidak diindahkan juga, kita kasih SP3 dan kita bongkar!" kata Yani dikutip Minggu (11/3/2018).

Meski demikian, ia mengatakan kalau pengawasan terhadap reklame itu berada di Satpol PP Kotamadya Jakarta Pusat, bukan di Satpol PP Pemprov DKI.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Affandi meminta Satpol PP membongkar kedua reklame videotron di eks Gedung UOB Harmoni karena melanggar pasal 9 Pergub No 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Alasannya, untuk di kawasan kendali ketat seperti di kawasan Harmoni, papan reklame tak boleh dibuat dengan tiang tumbuh atau tiang dengan pondasi ditanam di tanah, melainkan harus dipasang di atas bangunan/gedung atau di dinding bangunan/gedung. Sementara kedua reklame videotron milik PT Warna Warni dan PT Kharisma Karya Lestari tersebut dibuat dengan menggunakan tiang tumbuh.

Didi pun meminta Satpol PP melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda, dengan membongkar kedua reklame tersebut. "Aturan mesti ditegakkan, Satpol PP harus bongkar itu. Jangan diam saja," tegasnya.

Staf Teknis DPM-TPST Tri Yanuarto saat dikonfirmasi, membenarkan kalau reklame videotron milik PT Warna Warni dan PT Kharisma tersebut melanggar Pergub. "Ya, itu melanggar Pergub karena menggunakan tiang tumbuh," katanya.

Ia bahkan menyebut kalau ukuran reklame milik PT Kharisma juga melanggar karena ukuran reklame itu lebih besar dari bangunan posnya.

"Pos itu berukuran 2 x 2 meter, tapi reklamenya berukuran 5 x 10 meter," katanya.

Tri menegaskan kalau kewenangan penertiban atas pelanggaran itu ada di Satpol PP. "Kita cuma masalah perizinan," tegasnya. 

Didi mengatakan, penggunaan tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat yang melanggar Perda No 9 Tahun 2014. sanksinya pidana.  (Sam Hamdan)