merdekanews.co
Jumat, 02 Maret 2018 - 14:39 WIB

Setelah Longsor, Satgas Bentukan Menteri Siti Baru Segel Vila Liar 

Sam Hamdan - merdekanews.co
Ratusan Vila di Puncak Bogor tanpa izin bakal disegel

Bogor, MERDEKANEWS - Longsor Puncak dan banjir kiriman akhirnya membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Siti Nurbaya melek. Belasan vila liar disegel. 

Ratusan petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, menyegal dan mengeksekusi lahan hutan lindung 362 hektar lahan hutanlindung dan belasan vila liar Puncak, Kabupaten Bogor.  Area itu sempat diklaim milik pengusaha yang dijadikan bangunan vila, resort serta lokasi untuk berburu.

Seperti diberitakan, kawasan Puncak sering terjadi longsor jika hujan deras. Bahkan kawasan Puncak dicap sebagai biang kerok banjir Jakarta. 

Amburadulnya penataan resapan air di Puncak lantaran kawasan hutan lindung banyak dijadikan vila dan hotel. Bangunan megah tersebut umumnya dimiliki para pengusaha dan mantan pejabat di Jakarta. 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Eksploitasia mengatakan penyegelan lahan kawasan hutan lindung seluas 362 hektare dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.396/Pdt/2010 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.1635 K/Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Dalam persidangan, negara dalam hal ini KLHK memenangkan perkara gugatan lahan yang dilakukan oleh salah seorang warga berinisial JU ke Pengadilan Negeri Cibinong," kata Indra Eksploitasia, Kamis 1 Maret 2018, di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Setelah melalui proses yang panjang, mulai dari mediasi, gugatan di persidangan hingga akhirnya Putusan Mahkamah Agung RI No.1635 K/Pdt memutuskan penguasaan kawasan hutan yang seharusnya dikelola oleh Perum Perhutani namun dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan akibatnya mengubah fungsi kawasan hutan,

"Penyegelan yang nantinya akan dilakukan eksekusi pembongkaran 15 bangunan vila yang sudah berdiri di kawasan lindung ini untuk dikembalikan menjadi daerah resapan air," kata Indra.

Karena lahan 362 hektar yang berlokasi di Blok Cisadon ini berada kawasan Puncak yang dijadikan sebagai kawasan konservasi dan resapan air, karena menjadi hulu sungai yang mengalir ke wilayah Jakarta.

"Kawasan hutan ini masuk wilayah Bopunjur sesuai dengan Keppres Nomor 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah yang bertujuan untuk menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air," ujar Indra lagi.

Indra menambahkan sesuai dengan Kepres kawasan Bopuncur memiliki luas 9.200 hektare iniharus berada dalam kondisi berhutan yang terbebas dari gangguan perambahan hutan termasuk bangunan-bangunan dan vila ilegal alias vila liar.

"Di lokasi lahan yang kami segel ini ada 15 bangunan dan vila liar Puncak yang ditertibkan dan masih ada 45 bangunan dan vila illegal lainya yang juga akan kami tertibkan dalam waktu dekat ini," demikian Indra Eksploitasia. (Sam Hamdan)






  • Kapolri: Puncak Arus Mudik 2024 Terlampaui dengan Baik Kapolri: Puncak Arus Mudik 2024 Terlampaui dengan Baik Secara manajemen ini sudah bagus dan tentunya bandingkan tahun 2023 dan 2024, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik tahun 2025 demikian juga bisa arus baliknya juga kita bisa hadapi sebentar lagi dan juga terjadi peningkatan kecepatan