Jakarta, MERDEKANEWS -- Sebanyak 26 artis, mulai dari komedian hingga penyanyi diadukan ke Bareskrim Polri, terkait dugaan promosi konten judi online. Pengaduan dilakukan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
"Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (04/09).
Zainul menuturkan mulanya ingin membuat laporan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk alasan efektivitas, dia diarahkan untuk membuat aduan dan memberikan bukti yang telah dikumpulkan ke penyidik.
"Penyidik tadi menyampaikan untuk efektivitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A," ungkapnya.
"Maka dari itu, karena mengingat untuk efektivitas, terkait dengan penegakan hukum agar tidak tumpang tindih, maka disarankan untuk menyampaikan semua alat bukti yang kita punya salah satu adalah video dan gambar dan bersurat ke Bareskrim," lanjutnya.
Zainul mengatakan konten promosi judi online oleh 26 public figure tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023. Menurutnya, dari konten tersebut, mereka menerima imbalan minimal Rp 10 juta.
"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu, minimal rata-rata tidak sampai dari satu menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp 10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp 100 juta," imbuhnya.
Ke-26 public figure atau artis yang diadukan itu berinisial WG, YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. "Kemudian GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG," rincinya.
Lebih lanjut, Zainul mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video berjudi online itu.
"Kemudian kedua, jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
"Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua, khususnya public figure agar lebih paham terkait dengan literasi digital," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan terkait para figur publik yang diduga turut mempromosikan judi online.
"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu, yang jelas (panggilan) belum pada minggu ini," kata Vivid saat dikonfirmasi, Kamis (31/08) lalu.
-
Antisipasi Judi Jelang Laga Garuda Muda Vs Uzbekistan, Polda Banten Lakukan Patroli Siber mengantisipasi judi bola pada momentum pertandingan semi final AFC 2024 antara Timnas Indonesia melawan Uzbekistan
-
Terancam 12 Tahun Bui, Aktor Rio Reifan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun
-
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial
-
Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Jambi Tangani Illegal Drilling, Ilegal Minning dan Narkotika Kami memberikan apresiasi terkait penanganan Ilegal Drilling selama tahun 2021 sampai 2023 ada 307 perkara dengan 402 tersangka. Demikian juga dengan ilegal minning selama tahun 2021 hingga 2023 ada 130 perkara dengan barang bukti 17 kilogram emas dengan tersangka kurang lebih 268
-
Sri Mulyani Minta PT SMI Terus Jadi Special Mission Vehicle Saya berharap PT SMI akan terus menjadi Special Mission Vehicle yang memiliki tata kelola, profesionalitas, integritas, serta kemampuan keuangan dan kemampuan kompetensi teknis yang terus terjaga baik atau makin baik