Jakarta, MERDEKANEWS -- Mahkamah Agung (MA) RI menggelar sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada hari ini, Selasa (08/08). Hasilnya, vonis mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diringankan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini. Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun. Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
-
Nadiem Makarim: Mari Tebar Manfaat dalam Keberlanjutan Gerakan Merdeka Belajar Selamat Hari Pendidian Nasional. Mari terus bergotong royong menyemarakkan dan melanjutkan gerakan Merdeka Belajar
-
Kemenperin Tempa Pelaku IKM Alas Kaki Semakin Berinovasi Pertumbuhan industri ini tentunya perlu terus didorong di berbagai wilayah di Indonesia. Apalagi, industri kecil dan menengah (IKM) sektor alas kaki punya potensi pasar dalam dan luar negeri yang sangat besar
-
Indonesia - Arab Saudi Perluas Kerja Sama Bidang Penerbangan Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni dan Dirjen Perhubungan Udara Arab Saudi (GACA) Aldulaziz Abdullah Al-Duailej ,
-
Kementerian PANRB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi Formasi CASN sebanyak 1,28 juta terdiri atas 75 kementerian dan lembaga sebanyak 427.850, serta 524 pemerintah daerah sebanyak 862.174. Jumlah 1,28 juta itu untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebesar 2,3 juta secara bertahap
-
Hutama Karya Perkuat Pemberdayaan Sosial, Jalan Tol Padang Sicincin Kian Progresif Hutama Karya bersama kontraktor Tol Padang-Sicincin (Tol Pacin) yaitu PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), tengah berfokus pada penyelesaian proyek sepanjang 36,6 km dengan progres mencapai 58,76% serta ditargetkan fungsional pada bulan Juli 2024