merdekanews.co
Selasa, 08 Agustus 2023 - 15:05 WIB

Ciptakan Ruang Belajar Aman bagi Anak Indonesia, Menteri Tito Bakal Dorong Pemda Implementasikan PPKSP

Jyg - merdekanews.co
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau agar masyarakat dan pemangku kepentingan memastikan adanya pembentukkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan serta pembentukan satuan tugas (satgas) di pemerintah daerah (Pemda) dan turut berpartisipasi dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman bagi anak Indonesia.

Salah satunya adalah dengan mengedepankan kolaborasi dengan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Merujuk Pasal 14-23 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP, kolaborasi antara Pemda dengan satuan pendidikan dapat dilakukan dalam beberapa upaya.

Dalam hal penguatan tata kelola, Pemda dapat melakukan lima hal seperti menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang PPKSP, mengalokasikan anggaran, memfasilitasi dan membina satuan pendidikan, membentuk satgas, dan melibatkan masyarakat.

Untuk pencegahan dalam bentuk edukasi, Pemda dapat melakukan sosialisasi kebijakan dan program pencegahan kekerasan serta melatih TPPK dan satgas.

Sedangkan pencegahan dalam penyediaan sarana dan prasarana, Pemda dapat menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas serta menyediakan kanal aduan bagi seluruh warga sekolah yang mengalami segala bentuk kekerasan.

Terkait itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pihaknya berkomitmen dan akan mendorong seluruh kepala daerah untuk memahami dan menyelesaikan segala permasalahan terkait PPKSP yang ada di daerah masing-masing.

“Prinsip filosofi kita adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman sehingga peserta didik, tenaga pendidik, dan semua pemangku kepentingan pendidikan berada pada posisi nyaman untuk belajar dan mengajar,” tutur Tito dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di Jakarta, Selasa (08/08)

Ia juga menyatakan bahwa secara berkala pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkesinambungan atas satgas PPKSP yang dibentuk.

Mendag menegaskan, pihaknya akan mengawal sarana dan prasarana dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan memastikan agar PPKSP diimplementasikan dengan baik oleh semua daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Tri Wahyu Rubianto, menyambut baik hadirnya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kejelasan apa saja yang harus dilakukan Pemda dan satuan pendidikan hingga tim yang perlu dibentuk, serta cara-cara pelaporannya.

Selain itu, bagi Tri, payung hukum yang baru diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode ke-25 juga menjadi pedoman kuat bagi para pemangku kepentingan yang ada di lapangan, serta menegaskan pentingnya kolaborasi dari semua pihak yang ada di lingkungan satuan pendidikan.

“Melalui peraturan ini, saya rasa ke depannya kolaborasi para pihak di lingkungan satuan pendidikan bersama pemerintah daerah juga bisa semakin kuat karena kita punya tujuan bersama yaitu meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Tri.

Sebagai dukungan, Tri berkomitmen untuk menindaklanjuti kebijakan yang baru diluncurkan Kemendikbudristek ini dengan menyosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan dan memastikan pembentukan TPPK serta satgas di Kota Batam.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sebagai terobosan yang telah dinantikan oleh banyak pihak.

Ia mengapresiasi atas lompatan-lompatan yang tertuang dalam Permendikbud tersebut sebagai penyempurna dari peraturan sebelumnya. Ia juga menyambut baik inisiatif pemerintah dalam merespons masalah di lapangan dengan menerbitkan payung hukum terkait.

Lebih lanjut disampaikan Ai, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 juga menegaskan keterkaitan semua pihak yang memiliki peran penting dalam PPKSP.

“Jadi bukan hanya sebatas komitmen, kita harus melangkah bagaimana pencegahan dilakukan di level satuan pendidikan, di masyarakat, hingga Pemda dan pemerintah pusat.Terobosan ini memberi jalan dan ruang yang cukup jelas sebagai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” terang Ai.

Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bergandengaan tangan dan berkolaborasi aktif dalam menyebarluaskan dan mengawal implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP sehingga dapat menjadi inspirasi bagi penggerak-penggerak perubahan di lingkungan pendidikan.

“Mari kita terus bergerak serentak menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” pungkas Chatarina.

(Jyg)