Magetan, MERDEKANEWS -- Polres Magetan, Jawa Timur, menegaskan bahwa penggunaan "airsoft gun" oleh seseorang diatur dengan ketentuan yang ditetapkan demi keamanan, yakni Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018.
"Penggunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata sejenis Airsoft Gun dan juga 'Paintball'," ujar Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo di Magetan, Senin (31/07).
Hal itu diungkapkannya dalam rangka menindaklanjuti foto para santriwati Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra di Magetan yang memegang airsoft gun laras panjang dan viral di media sosial.
"Ada aturan tertentu bagi seseorang saat menggunakan senjata meskipun itu airsoft gun. Dalam Perpol Nomor 5 disebutkan batas usia pemegang senjata harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal adalah 65 tahun," tuturnya.
Sementara yang dilakukan oleh santriwati Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra rata-rata masih belum genap usia 17 tahun. Jadi mereka berpotensi melanggar syarat Peraturan Polri tersebut.
"Meski santriwati di Ponpes Al-Jahra kemarin hanya peragaan dalam giat eksebisi ekstrakurikuler Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sudah kelas 7 dan 10 namun usianya belum genap 17 tahun. Jadi masih belum waktunya untuk menggunakan airsoft gun," ucapnya.
AKP Budi menambahkan tim Polres Magetan telah mendatangi pengurus pondok pesantren bersangkutan atas viralnya foto tersebut dan melakukan konfirmasi.
Pihaknya juga telah memberikan pemahaman atas keberadaan perpol yang mengatur penggunaan airsoft gun tersebut dan hasilnya cukup dimengerti oleh pihak ponpes.
Sesuai penuturan Ketua Harian Yayasan Nur Rosyidah yang menaungi pondok pesantren tersebut, Isgianto, telah menyampaikan klarifikasi atas beredarnya foto itu.
Pihaknya memberikan penjelasan bahwa foto itu diambil dalam kegiatan simulasi ekstrakurikuler yang akan mereka buka. Isgianto menyampaikan permohonan maaf karena foto tersebut dianggap meresahkan masyarakat.
Karena itu, pihak pengurus memutuskan untuk membatalkan kegiatan ekstrakurikuler tersebut di Pondok Pesantren Baitul Qur'an Al Jahra Magetan.
Seperti diketahui, sebelumnya foto para santriwati memegang senjata laras panjang menjadi viral di media sosial yang diunggah oleh akun Instagram @islah_bahrawi pada Jumat (28/7).
Hingga Minggu (30/7), foto itu sudah mendapat lebih dari 9 ribu suka dan lebih dari seribu komentar hingga akhirnya menjadi bahasan publik dan pihak berwenang untuk menanganinya.
-
Terancam 12 Tahun Bui, Aktor Rio Reifan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun
-
Panen Kecaman Posting Minuman Pro Israel di Depan Ka'bah, Anak Zulhas Tantang Balik Netizen Ia menantang orang yang mau boikot produk pro-Israel harusnya total bukan tebang pilih
-
Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss pemilik akun @galihloss3 telah membuat video klarifikasi permintaan maaf terkait video tersebut
-
Seleb Medsos Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Keenam tersangka ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB
-
Ngerih! Selebgram Bunuh Diri Saat Live Instagram, Polisi: Sempat Cekcok dengan Kekasihnya FM diketahui melakukan gantung diri sambil melakukan siaran langsung atau live instagram