merdekanews.co
Sabtu, 29 Juli 2023 - 10:10 WIB

Asdep PRKP BNPP: Penetapan RTR Panglima Terdepan Pembangunan Kawasan Perbatasan

*** - merdekanews.co
Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP, Muhammad Farid. (Foto: Humas BNPP)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) terus mendorong percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai dasar acuan lebih rinci pembangunan kawasan perbatasan di Indonesia, termasuk pembangunan infrastruktur.  

Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP, Muhammad Farid, berharap penetapan Rencana Tata Ruang dapat menjadi 'panglima' terdepan dalam melaksanakan pembangunan kawasan perbatasan. 

"Sehingga harapan ke depan, penetapan Rencana Tata Ruang menjadi 'panglima' terdepan dalam pembangunan kawasan perbatasan," jelas Farid dalam talk show dengan tema "Mengelola Tata Ruang Kawasan Perbatasan" bersama Sonora FM, Rabu (26/7/2023) kemarin. 

Farid menerangkan, Rencana Tata Ruang menjadi alat operasi dan koordinasi berbagai sektor. Saat ini, sudah terbit 8 Peraturan Presiden (Perpres) terkait Rencana Tata Ruang di kawasan perbatasan negara. 1 Perpres yang belum terbit yakni Perpres laut lepas. 

Perpres tersebut, lanjut Farid, sudah memberikan mandat kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun pemangku kebijakan lainnya untuk menyelesaikan Indikasi Program Utama (IPU). 

Di dalam IPU tersebut sudah, dimandatkan ke berbagai sektor untuk membangun kawasan perbatasan. Sehingga apa yang harus dilakukan oleh berbagai sektor sudah diamanatkan dalam Perpres tersebut. 

"Dan ini memudahkan kami (BNPP) dalam mengoordinasikan pembangunan kawasan perbatasan, dalam rangka menyejahterkan masyarakat perbatasan," imbuh Farid. 

Farid juga menjelaskan, dalam penetapan Rencana Tata Ruang, tentunya harus menjadikan agenda prioritas nasional. Karena sejatinya dalam agenda Penataan Ruang kawasan perbatasan itu, amanat pelaksanaan program kegiatan melaui indikasi program utama sudah jelas dari berbagai sektor. 

"Sehingga, sektor yang terkait bisa memahamai secara rinci apa yang harus dilakukan di kawasan perbatasan, itu ada di amanat Perpres," ungkap Farid. 

Ia kembali mengutarakan, melalui koordinasi BNPP, baik kementerian/lembaga (K/L) dan juga pemerintah daerah diminta untuk saling bersinergi, saling mengomunikasikan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang sudah tertera dalam amanat Perpres tersebut.

Pembangunan kawasan perbatasan, tutur Farid lagi, terus dipertebal dengan Rencana Induk (Renduk) BNPP, yang diperkuat melalui Perpres Nomor 118 Tahun 2022 untuk menjadi pandu wajib. Tentunya juga dengan memerhatikan rencana strategis dari masing-masing K/L anggota BNPP. 

"Dengan ini lebih meningkatkan koordinasi, singkronisasi kegiatan di kawasan perbatasan yang lebih terpadu," tambah Farid lagi. 

Terakhir, Farid juga turut memperkenalakan tagline baru yang menjadi moto kerja di BNPP. "Jaga Wilayahnya, Tertata Wilayahnya, Sejahterakan Masyarakatnya," pungkas Farid.

(***)