Jakarta, MERDEKANEWS -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/07).
MKH menyatakan Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela. Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," kata Amzulian, seperti dilansir dari antaranews.
Sebelumnya, Danu Arman (DA) selaku terlapor dalam sidang kasus hakim pemakai narkoba di ruang kerja PN Rangkasbitung, Lebak, Banten, berharap agar dirinya tidak dipecat dari profesinya sebagai seorang hakim.
"Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya," kata Danu saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Gedung MA, Jakarta, Selasa.
Permohonan tersebut memperoleh tanggapan dari anggota MKH Mahkamah Agung Mukti Fajar Nur Dewata. Mukti mempertanyakan apakah seorang terdakwa atau para pihak bersengketa dapat memercayai Danu untuk menangani kasus mereka sebagai seorang hakim setelah berulang kali mendapat sanksi. "Insyaallah bisa," jawab Danu.
Sebelumnya, Danu pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun karena sebagai perebut bini orang (pebinor). MKH tetap memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Danu Arman.
-
Warung Madura vs Minimarket Keberatan pengusaha Minimarket atas waktu buka warung madura 24 jam, bukan suatu alasan kalah bersaing, karena disaat minimarket tutup, Warung Madura tetap buka, semata untuk menambah penjualan yang kalah bersaing disaat minimarket buka
-
Menko Airlangga dan PM Anwar Ibrahim Sepakat Dorong ASEAN-GCC sebagai Kekuatan Ekonomi Baru ASEAN mempunyai trade bloc yang besar yaitu RCEP, yaitu ASEAN + 6 negara. Jika ditambahkan dengan trade bloc GCC, maka ini akan menjadi mega trade bloc terbesar di dunia
-
KemenKopUKM Tidak Pernah Melarang Warung Madura untuk Beroperasi 24 Jam Pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu
-
Kumhankam PB HMI: Pulihkan Nama Baik Anwas Usman, Putusan Sengketa Pilpres oleh MK Menjadi Jawaban Atas Pelanggaran Etik di MK HMI meminta agar Ketua MK yang menjadi korban dari MKMK agar posisi dan nama baiknya segera dipulihkan.
-
Halal bi Halal PW Muhammadiyah Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar: Ikhtiar Untuk Kemaslahatan Umat Halal bi Halal PW Muhammadiyah Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar: Ikhtiar Untuk Kemaslahatan Umat