
Jakarta, MERDEKANEWS -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/07).
MKH menyatakan Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela. Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," kata Amzulian, seperti dilansir dari antaranews.
Sebelumnya, Danu Arman (DA) selaku terlapor dalam sidang kasus hakim pemakai narkoba di ruang kerja PN Rangkasbitung, Lebak, Banten, berharap agar dirinya tidak dipecat dari profesinya sebagai seorang hakim.
"Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya," kata Danu saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Gedung MA, Jakarta, Selasa.
Permohonan tersebut memperoleh tanggapan dari anggota MKH Mahkamah Agung Mukti Fajar Nur Dewata. Mukti mempertanyakan apakah seorang terdakwa atau para pihak bersengketa dapat memercayai Danu untuk menangani kasus mereka sebagai seorang hakim setelah berulang kali mendapat sanksi. "Insyaallah bisa," jawab Danu.
Sebelumnya, Danu pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun karena sebagai perebut bini orang (pebinor). MKH tetap memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Danu Arman.
-
WSBP Suplai Produk Precast dan Readymix Proyek Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 1 Proyek ini diperoleh dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak baru (NKB) mencapai sebesar Rp65,82 miliar
-
Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada PHK Besar-besaran Honorer Imbas Efisiensi Anggaran dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga
-
Babe Haikal Siap Tindak Tegas Oknum LPH Pelaku Pungli Terhadap UMKM kami akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungli ini,
-
Bandara VVIP IKN Segera Rampung, Siap Dukung Konektivitas dan Mobilitas Pemerintahan Bandara VVIP IKN Segera Rampung, Siap Dukung Konektivitas dan Mobilitas Pemerintahan
-
Dibuka Komjen Pol Oegroseno, Turnamen Tenis Meja Meriahkan Dies Natalis Universitas Paramadina ke-27 Dibuka Komjen Pol Oegroseno, Turnamen Tenis Meja Meriahkan Dies Natalis Universitas Paramadina ke-27