Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra sepakat dengan rencana pembinaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun oleh Kementerian Agama (Kemenag) daripada penutupan.
“Terlepas dari kontroversi yang sedang ramai dibincangkan publik, kita jangan sampai melupakan hak asasi anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun, utamanya mengenai hak atas pendidikan,” ujar Dhahana.
Menurut dia, jika penutupan disetujui, maka akan menimbulkan permasalahan terkait hak atas pendidikan bagi ribuan anak yang menjadi santri di Al Zaytun.
Merujuk kepada Pasal 31 ayat (3) UUD RI 1945, Dhahana menjelaskan pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Langkah pemerintah dalam menyikapi hak atas pendidikan bagi para santri Al Zaytun juga sejalan dengan semangat dalam Konvensi Hak Anak.
"Kepentingan terbaik bagi anak juga mesti kita terapkan dalam menentukan nasib anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun," ujar Dhahana.
Kendati demikian, Dhahana menyatakan pengelolaan Al Zaytun bukan artinya tidak memiliki masalah. Persoalan keterbukaan kepada publik dinilai perlu menjadi catatan serius bagi pengelola Al Zaytun.
"Setelah menghadapi polemik ini, kami berharap ke depan pengelolaan Al Zaytun mesti lebih transparan kepada publik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," ujar Dhahana.
Direktur Jenderal HAM ini seperti dilansir antaranews, optimis pembinaan Kementerian Agama terhadap Al Zaytun akan memiliki dampak positif bagi keberlangsungan dan kesejahteraan para santri.
"Kami yakin Bapak Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD) maupun Bapak Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak sebagai pertimbangan untuk tidak menutup Al Zaytun. Terlebih, kita ketahui bersama Hari Anak Nasional ini ada pada bulan Juli," kata Dhahana.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan kasus polemik Pondok Pesantren Al Zaytun masih berstatus dalam pembinaan dan tidak akan dibubarkan atau ditutup.
"Untuk Al Zaytun sudah ditangani. Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita, mari kita jaga dan bina agar terus berkembang. Karena sebagai pondok pesantren, dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7).
-
Kemenag Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat 27 Mei 2024 Kegiatan ini juga bertujuan untuk menguatkan ikatan dan rasa kebersamaan umat Islam di seluruh Indonesia melalui fokus yang sama terhadap arah kiblat. Kemudian menjadi refleksi dalam kehidupan spiritual sehari-hari
-
Kemenag Pastikan Jemaah Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi
-
Menag Soal Penundaan Sertifikasi Halal Produk UMK: Bentuk Keberpihakan Pemerintah Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
-
Kemenag: Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024 Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa
-
PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriterianya PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriterianya